Suaramediaindonesia.com | Selasa, 25 Januari 2022.
BANDUNG BARAT, JABAR | Launching Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100% di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat telah dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Asep Dendih, S.Pd, MM di sejumlah satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD maupun SMP. Pemantauan dilakukan pada saat itu di SD Curug Agung 1 , SD Curug Agung 2 dan SMP 1 Padalarang. Dari hasil pemantauan di sejumlah satuan Pendidikan tersebut, proses pembelajaran berlangsung secara tertib dan terkendali.
Sosialisasi PTMT 100% di satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD maupun SMP telah lama dilaksanakan, diawali dengan rapat koordinasi secara virtual yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan yang diprakarsai oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Dadang Sapardan, Dinas Kesehatan, Kemenag dan terakhir koordinasi yang dilakukan oleh pihak Kapolres Cimahi. Percepatan vaksinasi dalam 2 minggu sesuai instruksi Kapolri diharapkan dapat terealisasi agar PTMT 100% dapat segera diwujudkan.
Di sejumlah daerah Kabupaten/Kota kemungkinan ada yang baru memulai PTMT, namun sebagian pula ada yang sudah melaksanakan disesuaikan dengan kesiapan satuan Pendidikan dan dukungan sarana dan prasarana yang tersedia. Percepatan vaksin di lingkungan satuan pendidikan SD mulai dilaksanakan 31 Desember 2021 secara langsung oleh Bapak Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, di Damian School yang mengikutsertakan 9 SD baik negeri maupun swasta dengan sasaran peserta didik sebanyak 1500 orang.
Namun tidak tertutup kemungkinan masyarakat umum maupun peserta didik di atas 11 tahun yang belum divaksin dapat mengikuti percepatan vaksin tersebut dalam rangka pencegahan terhadap virus omicron dan PTMT agar segera terwujud.
Sebenarnya banyak warga Pendidikan dan masyarakat umum yang bertanya-tanya apa perbedaan antara PTMT dan PTMT 100%?
Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347/ Tahun 2021, Nomor HK.0 1.08/ MENKES I 667 I I 2O21, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai Januari 2022 semua satuan Pendidikan baik yang berada di level 1, 2 dan 3 diwajibkan menyelenggarakan PTMT sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan kriteria yang memberatkan terlaksananya PTMT. Orangtua/wali tidak lagi bisa memilih PTMT ataupun PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) namun semua diwajibkan mengikuti PTMT di bulan Januari 2022. Hal ini sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan PTMT untuk mengantisipasi banyaknya learning loss.
Vaksinasi yang menjadi prasyarat PTMT baik untuk tenaga pendidik dan kependidikan juga peserta didik sudah terealisasi di sejumlah daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang semula dilakukan dengan kapasitas 50% peserta didik yang dihadirkan. Namun pada PTMT 100% peserta didik dihadirkan dengan kapasitas 100% dan disesuaikan dengan jumlah peserta didik apabila pendidik nya telah mencapai vaksin dengan capaian dosis ke-2.
Sehingga PTMT yang berada di level 1 -2 berada di kategori A, B dan C, dilaksanakan full hari sekolah dengan durasi waktu maksimal 6 jam pelajaran. Kegiatan pembukaan kantin, pedagang dan olahraga sesuai dengan SKB 4 menteri terbaru dapat dilaksanakan namun masih terbatas di dalam ruangan. Apabila dimungkinkan dilaksanakan di luar ruangan disesuaikan dengan skema kegiatan di dalam ruangan yang mengutamakan protokol kesehatan.
Ditengah kembali merebaknya virus covid 19 yang telah bermutasi menjadi virus omicron, sebaiknya warga pendidik tetap waspada menjaga kesehatan peserta didik jangan sampai terlena dengan mengabaikan protokol kesehatan karena pandemic belum berakhir. Pemantauan dan evaluasi PTMT hendaknya selalu dilakukan oleh satuan pendidikan setiap satu minggu sekali untuk memperoleh gambaran tentang kondisi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan pengamatan terhadap sejumlah satuan Pendidikan, pelaksanaan protokol kesehatan penggunaan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan sudah sangat baik diterapkan. Namun komposisi peserta didik dengan keadaan tempat duduk dan ruangan kelas masih belum memadai. Oleh karena itu sebaiknya pengaturan shift belajar masih tetap dilakukan sebagai salah satu upaya menghindari kerumunan dan menjaga jarak antar peserta didik dalam proses pembelajaran.
Hasil evaluasi kejar mutu pendidikan berkenaan dengan pemulihan belajar pasca pandemic covid 19 yang mengakibatkan learning loss, teaching loss serta character loss, menunjukkan setelah adanya pendampingan belajar maka peserta didik lebih aktif belajar dan dapat termotivasi mengejar ketertinggalan materi yang dirasakan kurang memadai. Kekurangan belajar secara daring yang hanya bersifat transfer ilmu pengetahuan saja tidak memberikan keleluasaan ruang dan waktu untuk peserta didik dalam mengenal rasa, bahasa dan karakter yang menjadi teladan bagi peserta didik. PTMT dapat menjawab semua itu, kehilangan pembelajaran dan karakter dapat dirasakan secara langsung oleh peserta didik walaupun dengan waktu yang terbatas.
Setidaknya ada sentuhan psikososial yang dirasakan oleh peserta didik yang selama belajar daring sulit diperoleh. Peningkatan hasil secara kognitif cukup dirasakan oleh pendamping setelah peserta didik mengikuti pendampingan. Pada dasarnya ada keminatan peserta didik terhadap kesenjangan pengetahuan yang terjadi terhadap materi yang tengah dipelajarinya. Hal inilah yang menjadi motivasi peserta didik dalam mengejar ketertingalannya.(Red).
Narasumber Pewarta : DasARSS IiNews Jabar . Editor Redaksi: Liesna Ega