• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan

suara media indonesia by suara media indonesia
27/01/2022
in Nasional
0
Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Kamis, 27 Januari 2022.

Keterangan Foto-Foto : Saksi Pemohon Dedik Sugianto dan Hika Transisia diambil sumpahnya secara daring untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Rabu (26/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA | Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) menyebut hak mereka untuk menyusun dan membuat peraturan sudah diambil alih oleh Dewan Pers. Hal ini terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi pers masing-masing pada 2006.

You might also like

Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

Hal ini disampaikan oleh Ketua SWI Dedik Sugianto selaku Saksi Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Rabu (26/1/2022) secara daring. Dikatakan Dedik, seharusnya kesepakatan bersama itu menjadi peraturan masing-masing organisasi pers termasuk SWI. “Meski tidak ikut menyusun dan memutuskan, tetapi dengan begitu SWI memiliki peraturan standar organisasi wartawan yang ideal dan harus diupayakan oleh seluruh jajaran untuk dicapai,” tegasnya.

Namun, sambung Dedik, Dewan Pers menjadikan kesepakatan organisasi-organisasi pers tahun 2006 menjadi peraturan tersebut sebagai wujud memfasilitasi. Akibatnya, SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui oleh negara melalui SK kemenkumham tidak pernah diajak atau diundang untuk mengusulkan pencalonan anggota Dewan Pers dan kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. “Karena Dewan Pers hanya menetapkan sepihak organisasi pers konstituen tanpa melibatkan organisasi pers berbadan hukum yang dijamin undang-undang yang memiliki hak yang sama,” tegasnya.

Selain itu, Dedik menegaskan Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional. Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi.

Sementara saksi lainnya, Hika Transisia selaku Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan  tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Ia mengatakan, karena adanya ketidakjelasan tafsir tersebut pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud memfasilitas Dewan Pers membuat dan membentuk peraturan Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap dan telah sah.

Lebih lanjut Hika mengatakan, dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang standar kompentensi wartawan.

Sebelumnya, para Pemohon Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ini menguji fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.  Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.(*)

Fhttps://www.youtube.com/embed/6kY2LpOqHmk

facebook sharing button
twitter sharing button
Narasumber Penulis Berita Dilansir : Utami Argawati / Editor : Lulu Anjarsari P. dan Narasumber : Humas Andhini .S. / Ketum PPWI Wilson Lalengke S.pd .,M.sc .,MA. Editor Red SMI : Liesna Ega.
whatsapp sharing button
gmail sharing button
sharethis sharing button
Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

by suara media indonesia
30/08/2025
0
Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

JAKARTA – Sidang kode etik Polri terkait insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan menyingkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang yang disiarkan langsung Divisi Propam Polri,...

Read more

Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

by suara media indonesia
30/08/2025
0
Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendatangi rumah duka mendiang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Sosok yang hadir antara lain Sekretaris Kabinet Letkol...

Read more

Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

by suara media indonesia
29/08/2025
0
Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

JAKARTA – Ketua Umum Setya Kita Pancasila menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya serta,turut berbelasungkawa setinggi-tingginya atas meninggalnya salahsatu driver Go-Jek Online bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Meminta Kaji ulang Gaji dan Tunjangan Jumbo DPR

by suara media indonesia
27/08/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB Meminta Kaji ulang Gaji dan Tunjangan Jumbo DPR

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat akhirnya angkat bicara terkait polemik Gaji dan Tunjangan Jumbo rumah anggota DPR, bukan karena nilainya yang bisa menembus...

Read more

Toleransi dari Umat Beragama dari Prajurit Badak Hitam

by suara media indonesia
25/08/2025
0
Toleransi dari Umat Beragama dari Prajurit Badak Hitam

BOGOR - Hari Senin, 25 Agustus 2025, pada pukul 09.00 WIT, Masyarakat Distrik Malagai berduka, telah meninggal dunia Bapak Erson Weya. Alm. Bapak Erson Weya tutup usia di...

Read more
Next Post

Jelang Akhir Masa Jabatan, Kapolres Batu Bara Konsisten Perjuangkan Nasib Bagi Anak - Anak yang Membutuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.