suaramediaindonesia.com | Jum’at, 28 Januari 2022.
JAKARTA | Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) DR Jerry Massie PhD mengungkap uniknya di Indonesia, setiap pemilu muncul partai baru namun ironisnya partai tersebut tiba-tiba partai baru ini mati suri alias tak jelas rimbanya. “Saya namakan ini partai musiman. Contoh lalu partai idaman partai besutan raja dangdut Rhoma Irama tak nongol lagi,” katanya.
Sejak Pemilu pertama di gelar di Indonesia, bangsa kita sudah mengenal multi partai. Jadi setiap pemilu banyak partai muncul tapi disisi lain banyak juga yang gugur alias tak lolos verifikasi.
“Lihat pada 1955 ada 172 partai yang ikut Pemilu. Nanti pada 1977 terdaftar hanya 3 partai PDI, Golkar dan PPP. Nanti, sejak reformasi komtestan pemilu bertambah. Tercatat pada Pemilu tahun 1999 ada 48 partai yang bertarung sedangkan Pemilu 2019 terdapat 14 partai politik telah memenuhi persyaratan untuk berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu),”jelasnya.
Pengamat Politik Amerika Serikat ini juga mengemukakan, memang Indonesia punya hobi selain revisi Undang-undang, remisi bagi narapidana dan bikin partai baru kendati tak lolos. Faktor spekulasi dan mendongkrak namanya serta berharap dibantu negara. Soalnya jika partai lolos maka ada anggaran buat partai tersebut.
“Kini muncul partai baru yang tak jelas sumber dana dan daya mereka. The power of finance kekuatan keuangan sangat penting bagi partai baru,” ungkapnya Jumat (28/1/2022).
“Sampai kini sudah ada 15 new party atau parpol baru. Ada lagi yang bakal muncul. Namun diantara partai baru ini, ada parpol ‘kere’ yang punya mimpi besar tapi tak punya kekuatan finansial. Saya sarankan dibubarkan saja, nanti malu-maluin saja,” ujarnya
Jerry mengatakan ada dua pola yang mereka gunakan politik nekad dan politik spekulasi. Penting sekali partai baru punya modal awal Rp 2- 5miliar perlu diaudit agar tak mempermalukan.
“Bagaimana mau atur partai, 10-20 juta rupiah saja tak punya. Kemenkumham harus menganulir partai tak punya modal. Dirikan partai bukan seperti mendirikan ormas, jangan salah kaprah,” harapnya.
Sesuai UU Parpol 2 Tahun 2008 partai baru harus memiliki badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:
-Akta notaris pendirian partai politik, nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang, kantor tetap, kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/ kota pada daerah yang bersangkutan.
-Memiliki rekening atas nama partai politik. Tapi masalah rekening tak tertera dana awal parpol berapa. Jadi sebaiknya Rp5-10 miliar.
“Kantor juga jangan hanya di tempel papan nama tapi bukan milik sendiri. Parpol bukan hanya urusan lantik melantik pengurus tapi harus jelas manajemen objektif,” pungkasnya.
Narasumber Pewarta : Marsono RH. Editor Red : Liesna Ega.