Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 29 Januari 2022.
PANDEGLANG | Terkesan di abaikan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Parungkokosan, Polemik terjadi Praktik Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam Program Pembuatan Sertifikat, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Program Redistribusi 2018-2019, yang di lakukan oleh oknum panitia, hal tersebut di keluhkan warga Desa Parungkokosan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Banten
Padahal, Program redistribusi merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diagungkan demi mewujudkan perekonomian masyarakat.
Bahkan, untuk menjamin kepastian hukum, dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang berisikan tentang biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau program redistribusi 2018-2019 sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
Namun sayang, ada segelintir oknum yang justru memungut bayaran melebihi dari ketentuan tersebut. Seperti yang terjadi di Desa Parungkokosan, Sarji salah seorang warga. mengatakan bahwa kami menduga ada praktik pungutan liar (pungli) program PTSL dan redistribusi di wilayahnya.
“ Padahal Kami sebagai masyarakat sangat bangga dengan adanya program pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program redistribusi khususnya bagi kami masyarakat yang tidak mampu, dengan adanya program tersebut merupakan penunjang atas hak tanah dan ekonomi kami dan menjamin legalitas hak milik kami secara hukum,” ujar Sarji kepada wartawan, Kamis (28/01/2022).
Menurut beberapa masyarakat Desa Parung Kokosan yang tidak ingin disebutkan namanya satu persatu menuturkan, bahwasanya mereka senang membuat sertifikat murah, namun ternyata bukan hanya sekedar murah, bahkan setelah mereka mengetahui Redistribusi yang dimaksud ternyata gratis yang biayanya hanya Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) untuk operasional kelompok kerja masyarakat di dalam pemberkasan.
“Berkaitan program ini tentunya kami pemohon merasa keberatan, artinya kami ini dibohongi oleh oknum aparatur pemerintah Desa yang di mintai satu buku Rp 400.0000 (empat ratus ribu rupiah) per-buku,” pungkasnya Sarji.
Bahkan menurut keterangan warga, ada yang membuat sertifikat tahun 2018 ada yang belum diberikan kepada pemohon dikarenakan dana untuk menebus sertifikat tersebut masih kurang.
“Tahun 2018 itu program prona yang katanya gratis, bahkan tidak boleh di pungut sama sekali. Namun setelah sertifikat tersebut kami terima, masih dipungut biaya sebesar empat ratus ribu (400.000) oleh oknum Panitia ,” ujar Sarji.
Hal senada di keluhkan warga lainnya mengatakan, bahwa kami atas nama masyarakat dari sekian ratus warga yang ada di Desa Parung Kokosan, sangat merasa kecewa kepada oknum Panitia Desa Parung kokosan dan hal tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah,
“Kami meminta oknum dapat di tindak tegas,baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan, kami sangat merasa dirugikan,” ungkap Dani bersama masyarakat lainnya
Sementara, Kari selaku RT sekaligus panitia saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu melalui telepon seluler mengatakan, bahwa benar, dulu kita mengajukan Program sertifikat dan berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat kami kena kan biaya sebesar Rp 400.000 persertifikat, dan masyarakat juga menyetujuinya, dan pembayaran tersebut dilakukan setelah sertifikat tersebut sudah jadi,
Karena biaya tersebut untuk biaya operasional untuk beli rokok dan yang lainnya, dan sertifikat tersebut yang sudah kami bagi kan ke masyarakat sebanyak 400 buku sertifikat, dan sekarang juga masih ada yang belum selesai di BPN dan kalau yang sudah dibagi sertifikat tersebut pada tahun 2021 kemarin pungkasnya kari
Mirisnya, Saat di konfirmasi awak media beberapa hari yang lalu melalui via whatsApp Eman selaku Kades Parungkokosan membenarkan dan mengetahui adanya Praktik Dugaan Pungli Program Sertifikat yang di lakukan oleh oknum Panitia. Betul untuk penebusan sertifikat di kenakan biaya Rp 400.000, tapi itu hasil musyawarah, dan itu sebelum saya jadi Kades
” Kalau lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke Panitianya, memang betul masih ada beberapa sertifikat yang belum di tebus oleh masyarakat dan di pegang panitia,” kata Eman Kades Parungkokosan.
Narasumber Pewarta : M Ikbal Maulana. Editor Red : Liesna Ega.