Suaramediaindonesia.com | Minggu 30 Januari 2022.
KETAPANG | Ada apa dengan pertambangan Emas Ilegal Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Hukum Sektor Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini, apakah upaya penertiban di setiap lokasi tambang ilegal PETI yang sudah di lakukan APH Ketapang dan para penegak hukum sudah maksimal,atau belum?.
Aktifitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang ,Kalimantan Barat, semakin marak ,akibatnya ribuan hektar lahan hutan serta lingkungan menjadi rusak.
Mulusnya aktifitas tambang liar ini juga, akibat minimnya penegak hukum yang diduga dianggap kurang menegakan peraturan di wilayah Ketapang ini, sehingga kerusakan lingkungan menjadi pemicu terjadinya bencana alam ke depan,”Tegas LSM TINDAK Indonesia Sodara SPR kepada awak media , Jum’at,(28 Januari 2022).
Ditambah Sodara Mustakim,ditempat yang sama menambahkan, bahwa perjalanannya ke lokasi tambang pada hari Minggu tanggal ( 24/1/2022), bahwa tambang PETI Ilegal Tanpa Ijin di wilayah Hukum Sektor Kabupaten Ketapang, sudah merusak ekosistem hutan habitat mahluk hidup, penghijauan dibeberapa Kecamatan, salah satunya Kecamatan Matan Hilir Selatan, wilayah Desa Pematang Gadung, Desa sungai Besar,dan Desa Pelang.
“Begitu bebasnya para penambang ilegal ini menggunakan puluhan alat berat jenis Excavator untuk mengeruk lokasi tanah,merusak hutan untuk mencari butiran emas ,’ujarnya.
“Saudara Mustakim keesokan harinya lansung menghadap Kapolres Ketapang kepada AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H. dan AKP Primas Dryan Maestro pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022, mempertanyakan terkait aktifitas tambang ilegal dan ilegal mining, apakah tidak ada tindakan kepada cukong-cukong tersebut?tanyanya.
Dengan tegas menjawab Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., bahwa” kami sudah ada penangkapan cukong yang dari luar ,” ungkapnya. Mustakim menuturkan apa yang disampaikan Kapolres Ketapang kepada dirinya saat menemuinya kepada rekan-rekannya.
Ia menambahkan sering juga APH Ketapang mengadakan penertiban di wilayah pertambangan,” tapi hanya karyawan pekerja yang di amankan polres Ketapang berserta jajaran,”menurut Mustakim.
Coba cukong-cukong besar yang benar cukongnya itu baru benar, penertiban yang dilakukan, hanya anak -anak buahnya yang diamankan,tapi Bos – bosnya dipelihara, kan lucu!!,” cetus Mustakim. Jika penertiban yang dilakukan APH Ketapang seperti itu apa namanya !?,” Kata dia lagi.
“Dampak dari penambangan ilegal ini ribuan hektare lahan hutan di wilayah Ketapang ini mulai rusak parah dan mengancam akan terjadinya bencana alam, dan anehnya kemana Para APH Ketapang: Apakah Lagi tertidur pula,” cuitnya lagi.
“Tak hanya itu aktivitas tambang ilegal ini juga sudah sangat meresahkan dan merusak kelestarian lingkungan beberapa wilayah Desa yang berada di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang .
Awak media juga konfirmasi ke beberapa bos, dan pekerja via hp yang dikenal, mereka menjawab kami penambang sengaja mendirikan tenda tenda Utuk tempat kami berdiam sementara, dan ada juga yang sudah permanen, di setiap lokasi kami juga melakukan penambangan dengan cara berpindah-pindah tempat di mana lokasi yang ada hasil disitu lah kami akan mendirikan pondok lagi,” terangnya.
Mustakim juga memaparkan data daftar lokasi tambang PETI (ILLEGAL) diantaranya:1.Indhutani
2.Keruwing
3.Km 26 -27- 28
4.Padang bunga1,2,3
5.Padang kuning 1,2,3,4.
6.Lubuk Hantu
7.Lubuk sempuk
8.Padang tikar
9.Sungai burung
10.Sungai katong
11.Sokasi Doyok
12.Danau panjang
13.Lokasi pacat.
14.Lokasi matang gadung
15.Lokasi Rinto
16.Lubok Toman
17.Lokasi jaka
Yang sudah beroperasi sekian lama kemungkinan ada belasan Tahun di wilayah lokasi yang tertera sampai saat ini masih lancar melakukan aktifitas,” ungkapnya.
Apakah tidak ada APH di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Ketapang, yang sanggup untuk melakukan penertiban di tambang,”tanyanya. PETI Tanpa Ijin tersebut hingga dibiarkan begitu saja,atau Oknum-oknum Penegak Hukum (APH) lagi tertidur pulas terlena dengan Mimpi-mimpi indah, akibat elusan tangan para Cukong-cukong ,”tegas Mustakim yang juga Tokoh Pemuda Ketapang ini .
Narasumber : LSM TINDAK SP & MS Tokoh Masyarakat.
Liputan:Time
Penulis:Toge
Pewarta : Jono Darsono. Editor Red SMI: Liesna Ega.