Suaramediaindonesia.com | Rabu, 2 Pebruari 2022.
Banjarmasin | Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui konten youtube Pada Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, di Jakarta.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui siaran media di Jakarta. Dalam keteranganya pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli. Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy Mulyadi kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan selama 20 Hari ke depan berdasarkan aturan perundang-undangan dan dapat diperpanjang selama 40 Hari.
Atas penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut, direspon oleh koalisi Ormas di Kalimantan terdiri dari Boraq Tapin diwakili oleh Ketua H.Nordin dan Dayak Kulawarga Borneo diwakili oleh Muhammad Yusman dari Kalimantan Selatan, Barisan Inti Dayak Asli Kalimantan (BIDAK) diwakili oleh Edi Mankin atau Pangkalima BIDAK dari Kalimantan Timur, Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) diwakili oleh Eter Pambudi dari Kalimantan Tengah, Komunitas Kamang diwakili oleh Pangkalima Kamang dari Kalimantan Barat dan masing-masing anggota para Ormas.
Dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di Batulicin Kab.Tanah Bumbu Pada Selasa (1/2/2022), Edi Mankin, Pangkalima BIDAK menyatakan, “dengan telah ditetapkannya Edy Mulyadi sebagai Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada senin, 31 Januari 2022, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang telah bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus Edy Mulyadi.
H.Nordin Ketua Boraq Tapin dari Kalimantan Selatan turut pula menyatakan, “bahwa kami Ormas asli Kalimantan terus mengawal NKRI untuk terus bersatu dalam merawat kebhinekaan. Kepemimpinan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan apa yang telah beliau gaungkan dalam program PRESISI, singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan yang telah dibuktikan dalam penanganan kasus Edy Mulyadi, kami sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri.”
“Dalam kesempatan tersebut kami juga bersepakat mendukung pemindahan Ibukota Negara Indonesia (IKN) di Kalimantan dan akan mengawal proses dan tahapan pemindahan Ibukota demi kemajuan Kalimantan khususnya dan Indonesia pada umumnya.” Tegas Semua Ormas.
Narasumber Pewarta : IC. Irwan A.N. Editor Red: Liesna Ega.