• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Demi Rasa Keadilan, Jampidum Kabulkan Pembebasan Tuntutan Pencuri HP

suara media indonesia by suara media indonesia
05/02/2022
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 5 Pebruari 2022.

Bangka Barat | Jamaludin alias Jamal akhirnya kini bisa bernafas lega. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar) telah membebaskan tersangka (Jamal) pelaku dari jeratan hukum atau tuntutan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yakni dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam (hand phone) milik warga.

Pembebasan tuntutan terhadap tersangka (Jamal) oleh pihak Kejari Babar disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung (Kejati Babel), Dari Tri Sadono SH MHum melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Raharjo SH MH dalam siaran pers, Jumat (4/2/2022) sore.

Diterangkan Basuki, pembebasan tuntutan terhadap tersangka Jamal bahwa setelah sebelumnya telah mendapat persetujuan permohonan penghentian tuntutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.

“Sebelumnya telah dilakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka Jamal alias Jamal Bin Salamudin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana,” kata Basuki.

Lanjut Basuki, adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dilakukan dengan memperhatikan yakni ;
a. Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang melindungi;
b. Penghindaran stigma negatif;
c. Penghindaran pembalasan;
d. Respond dan keharmonisan masyarakat;
e. Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Selain itu pertimbangan lainnya yakni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. Subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana;
b. Latar belakang terjadinya / diilakukannya tindak piidana;
c. Tingkat ketercelaan;
d. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
e. Cost and benefit penanganan perkara;
f. Pemulihan kembali pada keadaan semula;
g. Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.

Tak cuma itu kembali ditegaskan Basuki, adapun perkara tindak pidana dapat diitutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restotaif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Bahwa dari hasil ekspose penanganan perkara yang telah disampaikan/dipaparkan oleh Kajari Bangka Barat dimana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan pertimbangannya menyetujui penanganan perkara tersebut dihentikan penuntutannya melalui proses Restoratif Justice,” terang Basuki.

Keadilan Restoratif ini dikatakanya lagi yakni berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republk Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan untuk selanjutnya sebelum diberikan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) tersangka telah diilakukan perdamaian bahwa untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ.

“Jaksa Penuntut Umum sangat hati-hati dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan sebagai langkah terwujudnya asas kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tegasnya.

Sebaliknya menurut Basuki, Jaksa Penuntut Umum harus memperhatikan, mempertimbangkan secara cermat yang menjadi syarat perkara tindak pidana tersebut layak atau tidaknya untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan jaksa penuntut umum dengan mengganut asas Dominus Liitis.

“Yang menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penunutut umum yang bersifat absolut dan monopoli, penunutut umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana,” katanya.

Bahkan ditegaskanya lagi jika penuntut selaku pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dlakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang penuntut umum.

*Kronologis Kasus Menyeret Tersangka
Untuk diketahui, kasus tindak pidana umum (pencurian) hingga akhirnya menyeret tersangka Jamal ke proses hukum di kepolisian lantaran berawal dari kejadian, Jum’at (9/8/ 2021)sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu atau ketika saksi korban Sahrul sedang istirahat makan siang setelah memanen sawit di Block H3 PT GSBL yang beralamat di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Saksi Sahrul saat itu sempat menggunakan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam untuk menelpon istrinya. Kemudian setelah menelpon istrinya lalu saksi Sahrul kembali melanjutkan pekerjaannya menyusun pelepah batang sawit, sedangkan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam tersebut diletakan didalam kantong plastik warna putih yang juga berisikan 1 (satu) bungkus rokok A1 Filter dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning dan digantungkan disalah satu batang sawit tidak jauh dari tempat saksi Sahrul beristirahat.

Selanjutnya sekitar lebih kurang 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Sahrul kembali ketempat istirahatnya dan melihat 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok A1 Filter dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning yang gantungkan disalah satu batang sawit saat itu justru sudah hilang alias raib.

Seketika itu pula Sahrul pun berusaha mencarinya namun tidak menemukan dan kemudian saksi Sahrul menanyakan kepada tersangka (Jamal) pada saat itu sedang bekerja di Block sebelah tempat saksi Sahrul bekerja.

Namun lagi lagi saksi Sahrul kembali menanyakan kepada tersangka terkait ada orang yang yang lewat tidak selain tersangka sekaligus saksi bermaksud inginmemberitahukan hilangnya Handpone miliknya saat itu. Lalu saksi Sahrul dan tersangka saat itu mencoba bersama-sama mencari namun tidak ditemukan.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB saksi Sahrul dan tersangka langsung pulang..Namun, berdasarkan fakta yang ada tersangka mengambil 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam dilakukan dengan cara tersangka (Jamal) mengetahui atau melihat saksi Sahrul mengantungkan I (satu) buah kantong plastic warna putiih tersebut.

Kemudian setelah saksi Sahrul sudah berada jauh, lalu tersangka berjalan kearah kantong plastik warna putih yang digantungkan di salah satu batang sawit tersebut kemudian tersangka langsung dengan cepatnya mengambil 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam tersebut.

Usai berhasil mengambil HP milik Sahrul, kemudian HP itu disembunyikan dibalik pelepah sawit, setelah itu atau 3 (tiga) hari kemudian tersangka mengambil 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam milik saksi Sahrul tersebut.

Selanjutnya kartu Handpone oleh tersangka dicabut atau diganti kemudian 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam milik saksi Sahrul tersebut diberikan kepada istri dan anaknya.

Sementara itu menurut keterangan saksi Sahrul jika HP miliknya yang raib itu justru dibeli dengan cara mengangsur dan masih kurang 4 (empat) kali angsuran dimana 1 (satu) kali angsuran sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupah) dan saksi Sahrul baru 1 (satu) kali mengangsur sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) juga sudah membayar uang muka awal pembelian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Narasumber : Kasipenkum Kejati Babel
Publisher : KBO Babel. Pewarta : Jono Darsono. Editor Red: Liesna Ega.

Previous Post

Antisipasi Banjir, Dansektor Pimpin Bersihkan Anak Sungai Mulyasari

Next Post

Jaksa Agung Burhanuddin Tutup Rakernas Kejaksaan Tahun 2022 Ini Pesannya Kepada Jajaran Krops Adhyaksa

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post

Jaksa Agung Burhanuddin Tutup Rakernas Kejaksaan Tahun 2022 Ini Pesannya Kepada Jajaran Krops Adhyaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026

Recent News

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026