Depok I suaramediaindonesia.com – Menjelang pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) 2024, DPD Partai Nasdem Kota Depok Menganti Ketua DPDnya yang Lama drg Hardiono SpBM dengan Samsul M0a’arif Melalui SK DPP bernomor 91 – Kptd/DPP-NasDem/V/2024.
Setelah menghadiri undangan oleh KPU kota Depok mengenai penetapan jumlah kursi, serta nama anggota legislatif DPRD Kota Depok terpilih periode 2024-2029 oleh KPU Kota Depok, Untuk Partai NasDem, dalam kepemimpinan KETUA DPD Kota Depok drg.HARDIONO Sp Bm mendapatkan 1 kursi pada pemilu 2024,Di Lembur Kuring Jalan raya Bogor pada Rabu 28 Mei 2024.
Hironisnya pada tanggal 29 Mei 2024 satu hari setelah menghadiri acara undangan KPU Kota Depok dengan Nomor surat : 270/PL.01.9-Und/3276/2024 oleh KPU Kota Depok dengan agenda,Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Tahun 2024; dan Penyampaian Surat Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
SK Pergantian telah terbit tanpa adanya komunikasi serta peringatan maupun pemberitahuan sedangkan tahapan demi tahapan proses pemilu dan pilkada sedang berjalan sesuai peraturan KPU Nomor 308 tahun 2022 di terangkan pada ayat 20 sampai dengan ayat 23 serta ayat 29 Peraturan KPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Penyampaian laporan dana kampanye kepada KAP,
Hardiono saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan ” Saya selaku Mantan ketua DPD Nasdem yang saat pemilu 2024 meloloskan 1 kursi tidak mempersoalkan perihal pergantian Siapa yang menjadi Ketua untuk menjalankan roda organisasi partai ini kedepan, berdasarkan pertimbangan maupun keputusan pimpinan tertinggi ” terang Hardiono.
” Saat ini saya sangat disayangkan hal ini terjadi, di karenakan ada tahapan mengenai keputusan KPU nomor 308 tahun 2022 ,sehingga pergantian SK atau pergantian Ketua akan berimbas kepada , tidak sesuainya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ” tambahnya .
Perihal Partai NasDem, mendapatkan 1 kursi pada dapil 5, Cilodong Tapos, LO DPD NasDem Kota Depok Teguh Poedji Prasetyo menjelaskan ” Saya selaku LO atau penghubung dari NasDem menjelaskan yang sebenarnya dan tidak akan mempersulit siapapun caleg yang ada ,untuk itu di berikan akun sikadeka untuk di selesaikan sendiri untuk pengisiannya dan caleg yang bersangkutan tidak menyelesaikan itu bisa di tanyakan saja langsung ke yang bersangkutan karena beliau selain caleg adalah pengurus juga sebagai bendahara jadi lebih paham ) jelas teguh saat di temui media di lembur Kuring.
Di tambahkan teguh ” calon terpilih yang mendapatkan suara tertinggi dalam dapilnya yaitu dapil 5 Cilodong – Tapos sdr H Samsul Mu’arif dengan nomor urut 1, namun yang bersangkutan melakukan kelalaian sehingga melanggar aturan perundang undangan pada undang undang pemilu” tambah teguh
Di jelaskan oleh teguh ” yang secara sah, bersangkutan dalam hal pelaporan dana kampanye tidak sesuai atau belum membuat pelaporan sedangkan yang bersangkutan sudah memiliki akun pada sikadeka yang di berikan oleh operator, sehingga DPD partai NasDem saat ini telah melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) sebagai Pimpinan yang tertinggi KPU Kota Depok, BAWASLU Kota Depok serta Kepada Gakkumdu untuk memberikan arahan atau bahkan sampai ke tingkat sanksi terhadap caleg tersebut, serta nantinya seperti apa tinggal pihak terkait saja yang menangani ” ucap teguh .
Dalam peraturan yang ada sesuai pada AD/ART Peraturan Partai serta intruksi Ketua umum dengan mengedepankan undang undang pemilu serta perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Berdasarkan ketentuan pasal 325 sampai dengan pasal 339 undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum kegiatan pemilihan umum di danai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan Umum dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel,dan trasnparan ,Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye,yang disebut Laporan Dana Kampanye yang telah terbagi 3 seperti :
Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK )
Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK )
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK )
Serta menjadi landasan yang berstatus Netral kepada calon legislatip lainnya dengan menetapkan pada penetapan yang memasuki tahapan caleg atau dewan terpilih agar di tetapkan sesuai dengan peraturan dan undang undang yang ada pada nomer urut di bawahnya dari Partai NasDem dapil yang sama .
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Egha