BARRU | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik laksanakan sosialisasi peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan dan penertiban organisasi penertiban liar di hotel youtefa, kota Barru, kecamatan Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (15/11/2022).
“Hari ini kita laksanakan sosialisasi peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan dan penertiban organisasi liar,” ucap Drs.Anshar Tahir.,M.Si saat duduk di bagian depan buka acara Sosialisasi.
Anshar Tahir didampingi Kabid Poldagri ormas Faizal Idris, SP tuntas dan sukses laksanakan kegiatan sosialisasi ini yang merupakan kegiatan yang sangat penting untuk semua peserta undangan pengurus ormas dan politik yang hadir pada kegiatan.
Salain itu juga dihadiri kasat intelkam polres Barru Mahad Manto Wb dan seluruh pengurus ormas sekabupaten Barru.
NARASUMBER PEWARTA : HASYIM /IRSAM. EDITOR RED : LIESNAEGA.