Suaramediaindonesia.com | Rabu, 24 November 2021.
BULUKUMBA | Sebelum menjalankan dan melangsungkan aksi unjuk rasa Mahasiswa di depan Polres Bulukumba. Peserta aksi unjuk rasa berkumpul sekitar 50 meter dari Kantor Polres Bulukumba. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini melaksanakan Aksi Unjuk Rasa guna menyampaikan aspirasi mereka, terkait dugaan kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan Perempuan , tepat di gerbang pintu masuk Polres Bulukumba ,Selasa,(23/11/2021).
Dalam unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menganggapnya bahwa fenomena yang terjadi saat ini di berbagai lingkungan, tentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan khususnya di Kabupaten Bulukumba, harus segera ditindak lanjut, mengingat dikhawatirkan adanya korban kembali dan perlakuan seksual yang akan merusak moral anak Bangsa.
Pernyataan yang diambil dalam unjuk rasa mahasiswa ini ,ada beberapa point yang disampaikan oleh Mereka, saat Berorasi didepan gerbang Polres Bulukumba diantaranya, adalah :
- Maraknya fenomena kekerasan seksual di Kabupaten Bulukumba, yang tidak ditanggapi secara serius dan tegas oleh pihak kepolisian dalam hal ini polres Bulukumba. Hal ini menjadi sejarah kelam bahwa Polres Bulukumba sampai saat ini belum dapat dikatakan sebagai lembaga tempat yang aman dari kekerasan seksual.
- Penanganan kasus kekerasan seksual idealnya harus dapat memberikan rasa aman dan berpihak pada korban. Namun sampai saat ini. Pihak polres belum mengambil tindakan tegas untuk membuat ketentuan yang memberikan rasa aman kebutuhan korban.
Poin Tuntutan :
- Penerapan UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana Negara Republik Indonesia menjamin kesejahteraan warga negaranya termasuk perlindungan anak yang merupakan ( HAM ), Hak Asasi Manusia. Bahwa setiap anak berhak dan atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, dan diskriminasi.
- Meminta komitmen Polres Bulukumba, dan kanit ( PPA ), Pelayanan Perempuan dan Anak. Untuk memberikan kepentingan terbaik anak dalam proses hukum baik sebagai pelaku maupun korban hal ini berdasarkan konvensi hak hak anak PBB. Pasal 3 menegaskan bahwa dalam semua tindakan mengenai anak yang di lakukan oleh lembaga kesejahteraan sosial Negara, atau swasta, pengadilan hukum, penguasa administrasi, atau badan legislatif perlu menjadikan kepentingan-kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama untuk memastikan pemenuhan hak anak.
- Menegaskan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, khususnya yang melibatkan anak.
- Meminta pihak Polres Bulukumba, terbuka dalam proses penegakan kasus anak agar dapat di kawal bersama-sama.
- Segera menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bentuk pencegahan agar kasus yang sama tidak terjadi pada anak-anak yang lain.
- Meminta Kapolres Bulukumba untuk segera mengevaluasi kinerja PPA, Polres Bulukumba jika kasus anak masih mandek.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Yusuf.SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Subhan Suryadi P.,SH., menyampaikan saat menerima para pengunjuk rasa mahasiswa tersebut, bahwa “pihak kepolisian dalam hal ini telah melakukan upaya dan telah menindak lanjuti laporan tindak kekerasan perempuan dan anak,”ungkapnya.
“Namun , perkara ini masih terkendala pada alat bukti. Semua laporan yang masuk pasti akan diajukan ke Kejaksanaan ,setelah semua alat bukti pendukung telah lengkap dan kuat , dan itu sudah ada beberapa berkas yang telah diserahkan ke kejaksanaan ,sebagai hasil tindak lanjut dari suatu proses penyidikan,”ujarnya.
Akan tetapi perlu di pahami juga, untuk kasus yang Kami tangani tidak hanya, satu dua tiga, laporan yang masuk, dan itu memerlukan waktu, tenaga ,dan pikiran untuk memproses lebih lanjut, karena tidak semua tidak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera Kami tuntaskan dan ungkap begitu saja, karena kadang-kadang kita terkendala saksi atau alat bukti yang mendukung perkara untuk maju ke pengadilan,”ungkapnya depan para Mahasiswa yang berunjuk rasa depan kantornya tersebut.
Adik adik Mahasiswa menyampaikan ada 36 kasus yang belum jelas penanganannya itu semua, Kita masih proses, bahkan lebih dari itu kita akan ambil tindakan tegas dan semua laporan sedang kita proses semua dan yang sudah lengkap bukti-bukti nya .akan kita ajukan, dan perlu adik-adik ketahui kalau harapan Kita sama ,karena Kita juga tidak ingin salahsatu keluarga Kita jadi korbannya,” Tegas Kasat Reskrim menjawab setiap point tuntutan aspirasi yang disampaikan Mahasiswa – mahasiswa tersebut.
Kemudian, Kanit PPA Aipda Subhan Suryadi P.,SH Yang baru menjabat Kanit PPA sekitar satu bulan inipun, menjelaskan pula, bahwa “kasus-kasus yang di tangani saat ini ,bukan hanya 35 kasus ,tapi lebih dari 200 kasus, sedangkan personel nya terbatas den kendala yang selalu Kami hadapi adalah minimnya alat bukti ,karena alat buktilah yang menjadi dasar dan menjerat pelaku kejahatan, karena kalau kita kekurangan alat bukti berkas yang kita ajukan ,maka akan di kembalikan ,dan tidak akan di terima oleh jaksa penuntut umum, jikalau berkas tidak di terima oleh jaksa penuntut umum,yaitulah kasus mandek lagi,”jelasnya.
” jadi Saya minta kepada Adik-adik Mahasiswa dapat memahami dan mohon pengertiannya , Kami jangan di anggap tidak memperhatikan atau tidak peduli kasus kasus yang ada, dan Kami tetap mendukung tindakan adik-adik mahasiswa yang mau mengawal Kami ,untuk melakukan pemberantasan terkait dengan kasus – kasus yang mandek ,dan itu diluar keinginan Kami, dan kanit PPA siap menerima Adik -adik yang mau datang dan mempertanyakan ,silahkan datang Kroscex langsung kasus yang di tangani selama ini, silahkan dan Saya akan perlihatkan secara Transparant,”pungkasnya.
Setelah menerima penjelasan dan jawaban langsung dari pihak kepolisian Polres Bulukumba, terkait dengan tuntutan yang di suarakan ,akhirnya Adik-adik mahasiswa membubarkan diri dengan tertib, dan situasi pun aman terkendali.
Narasumber Pewarta : Heril Lbd. Editor Red : Liesna Ega.