• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Alumni Lemhannas: Tidak Hanya Lelet, Mahkamah Agung Terindikasi Melanggar HAM dalam Membuat Putusan

suara media indonesia by suara media indonesia
27/01/2022
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Kamis,27 Januari 2022.

You might also like

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup : ” Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail, Harus Dapat Membuka diri untuk Semua Elemen Masyarakat.” 

Apresiasi & Refleksi akhir MA Tahun 2025

Pembinaan Musyawarah Warga Karang Taruna “GAPURA” Desa Jayamekar, Padalarang.

Jakarta | Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (PPRA-48 Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyayangkan kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lelet alias lamban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Pasalnya, terkait kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi oleh lembaga tersebut, hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya [1].

“Bayangkan, permohonan salinan putusan MA atas perkara yang diputus pada 19 Juli 2021 sudah diajukan sejak 21 Oktober 2021, namun MA membutuhkan waktu hingga lebih dari 3 bulan untuk memberikan salinan putusannya. Tiga bulan itu adalah waktu untuk 1 periode panen padi sawah gogo di kampung saya. Mengapa bisa selama itu?” kata Wilson Lalengke yang dikenal luas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu penuh tanya, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Lalengke, jika kasusnya merupakan tindak pidana yang terang-benderang sebuah kejahatan yang harus dipidana kurungan, hal itu dapat dimaklumi. Akan tetapi dalam kasus yang menjerat Guru Suhariono (sebelumnya ditulis Suharyono – red) itu sangat kental terlihat kekeliruan pembuatan putusan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

“Hakim-hakim yang memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Palu bukan sembarangan membuat keputusan. Mereka sudah memeriksa dengan seksama kasus ini dan tidak menemukan unsur perbuatan pidana yang pantas untuk diberikan sanksi pidana korupsi kepada Kepala SMAN 3 Poso itu. Mengapa MA mengabulkan begitu saja permohonan kasasi dari JPU Kejari Poso yang terkesan ngawur itu?” tanya tokoh pers nasional yang terkenal kritis ini.

Pihak Gubernur Sulawesi Tengah, sambung Lalengke, sudah mengakui bahwa Gubernur melakukan kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2017 yang digunakan oleh para kepala sekolah di seluruh Sulawesi Tengah sebagai dasar kebijakan memungut dana Komite Sekolah [2] [3].

“Mengapa kesalahan pihak lain itu ditimpakan ke Pak Suhariono? Toh dananya juga digunakan bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi justru memajukan sekolah dan memberikan perbaikan ekonomi bagi para guru di sekolah tersebut [4] [5]. Saya menduga para hakim yang membuat keputusan di MA itu pasti sudah lupa akan jasa guru-gurunya yang telah membuat mereka bisa jadi hakim,” ujar mantan guru SMA Negeri Plus Provinsi Riau ini menyesalkan.

Oleh karena kejanggalan putusan Mahkamah Agung itu maka pihak korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Poso (Drs. Suhariono – red) ini akan melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang terkesan tidak manusiawi tersebut. Untuk dapat melakukan upaya hukum PK tersebut diperlukan salinan putusan MA itu.

“Seakan-akan Suhariono melakukan tindak pidana korupsi uang negara miliaran rupiah sehingga layak dihukum 4,5 tahun. Negara tidak dirugikan sepeserpun dalam kasus ini. Putusan itu harus dikritisi dan ditolak, bahkan dapat dikategorikan sebagai putusan yang melanggar hak asasi manusia,” tambah lulusan program pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, tahun 2006 itu dengan nada serius.

Sehubungan dengan putusan MA yang terlihat asal-asalan ini, Lalengke menduga bahwa para hakim –yang dianggap agung– yang memeriksa permohonan kasasi dari Kejari Poso itu sangat mungkin tidak membaca dengan cermat persoalan yang dikasuskan oleh Jaksa terhadap Suhariono.

“Jangankan dianalisa dan ditelah dengan benar, berkasnya saja mungkin tidak dibaca. Sangat berbahaya negara ini memiliki jajaran hakim yang sembarangan membuat keputusan. Nasib warga negara dibuat seperti mainan seenak udelnya saja. Padahal, para hakim itu tahu dan paham prinsip memutuskan perkara: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” beber pria yang juga menamatkan program masternya di bidang Applied Ethics di konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.

Sebagai tambahan informasi, per hari ini Panitera Mahkamah Agung RI mengirimkan tembusan surat Memorandum kepada keluarga korban kriminalisasi, Drs. Suhariono; yang ditujukan kepada Panitera Pengganti Perkara Nomor 1999 K.PID.SUD/2021. Surat Memorandum bernomor 51/PAN/INT/HK.07/1/2022, tertanggal 25 Januari 2022 (Selasa kemarin – red), ini berisi perintah agar Panitera Pengganti, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, segera menyelesaikan minutasi putusan dan melaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI.

“Anda bayangkan saja bagaimana kacaunya kinerja lembaga yang menjadi benteng tertinggi penjaga keadilan di negara ini. Putusan 6 bulan lalu baru akan dibuatkan minutasinya? I am speechless Bro!” tukas Lalengke sambil geleng-geleng kepala melihat keanehan tersebut.

Catatan:

[1] Miris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/miris-seorang-kepala-sekolah-di-poso-mengalami-kriminalisasi/

[2] Ombudsman Support Gubernur Sulteng Cabut Pergub Nomor 10; https://sultengraya.com/read/114680/ombudsman-support-gubernur-sulteng-cabut-pergub-nomor-10/

[3] Pergub Pungutan Sekolah Akan Dicabut; https://metrosulawesi.id/2021/09/22/pergub-pungutan-sekolah-akan-dicabut/

[4] Tagar #SavePakSuharyono Menggema di Youtube; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/tagar-savepaksuharyono-menggema-di-youtube/

[5] MIRIS..!! SEORANG KEPALA SEKOLAH DI POSO MENGALAMI KRIMINALISASI; https://studio.youtube.com/video/_rnhiO60q5A/edit


Narasumber : Ketum PPWI Wilson Lalengke S.pd., M.sc .,MA. Pewarta : RUMBI/Red Editor Red Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup : ” Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail, Harus Dapat Membuka diri untuk Semua Elemen Masyarakat.” 

by suara media indonesia
01/01/2026
0
Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup : ” Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail, Harus Dapat Membuka diri untuk Semua Elemen Masyarakat.” 

BANDUNG BARAT , JABAR - Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat, M. Raup, menyampaikan refleksi untuk Tahun 2025 - Tahun 2026 dengan harapan , agar Bupati Bandung Barat...

Read more

Apresiasi & Refleksi akhir MA Tahun 2025

by suara media indonesia
31/12/2025
0
Apresiasi & Refleksi akhir MA Tahun 2025

suaramediaindonesia.com - Jakarta - Rangkaian kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan rekan-rekan jurnalis, salah satu pertanyaan yang terlontar berkaitan...

Read more

Pembinaan Musyawarah Warga Karang Taruna “GAPURA” Desa Jayamekar, Padalarang.

by suara media indonesia
29/12/2025
0
Pembinaan Musyawarah Warga Karang Taruna “GAPURA” Desa Jayamekar, Padalarang.

PADALARANG , JABAR – SALAM SETIA KAWAN ….!! itulah Motto dari Adytia Karya Mahatya Yodha, itulah semangat yang ditunjukkan regenerasi dan penguatan peran pemuda di tingkat Desa Jayamekar,Kecamatan...

Read more

Desa Cicadas, Rongga Telah Melaksanakan Program Bansos Pangan Pemerintah Indonesia sesuai Mekanisme

by suara media indonesia
26/12/2025
0
Desa Cicadas, Rongga Telah Melaksanakan Program Bansos Pangan Pemerintah Indonesia sesuai Mekanisme

DESA CICADAS, BANDUNG BARAT - Bantuan Beras 20 kg dan Minyak Goreng adalah program Bansos Pangan Pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok hingga akhir...

Read more

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

by suara media indonesia
24/12/2025
0
Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

BANDUNG, JABAR - Berita kehilangan motor saat ini marak terjadi di berbagai daerah khususnya Kota Bandung, Jawa Barat dengan berbagai macam cara dan modus pencurian saat motor diparkir...

Read more
Next Post

Perkuat Soliditas TNI, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi Danlamal XII Pontianak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.