• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Amnesty International Indonesia Kecam Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 6 JANUARI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
06/01/2025
in Investigasi, Nasional
0
Amnesty International Indonesia Kecam Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Amnesty International Indonesia menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk beragama sebagai syarat tercatat dalam administrasi kependudukan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan beragama, di mana setiap individu berhak untuk memilih, tidak memilih, atau bahkan tidak memiliki agama sama sekali.

“Kebebasan beragama seharusnya memberikan kemerdekaan bagi setiap individu untuk memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan, tanpa adanya kewajiban atau larangan apapun,” kata Usman dalam pernyataan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

*Bertentangan dengan Standar Internasional*

Menurut Usman, keputusan ini juga melanggar kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi oleh Indonesia pada 2005. Kovenan ini menegaskan bahwa kebebasan beragama mencakup hak untuk tidak memeluk agama.

“Indonesia diharuskan menyesuaikan hukum nasional dengan prinsip-prinsip ICCPR. Namun, putusan MK justru menunjukkan arah yang bertentangan dengan kewajiban internasional tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa MK telah membatasi kebebasan beragama hanya dalam dimensi yang sempit, dengan memaksa warga negara untuk memilih agama. Menurutnya, ini bukanlah kebebasan beragama yang sebenarnya, melainkan sebuah kewajiban yang melanggar hak dasar individu.

*Potensi Penyalahgunaan dan Intoleransi*

Amnesty juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan keputusan ini oleh aparat penegak hukum, yang dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan berbeda.

“Putusan ini bisa menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk menyebarkan intoleransi dan diskriminasi, yang pada akhirnya merugikan kebebasan beragama dan HAM secara keseluruhan,” ujar Usman.

*Putusan MK*: Warga Negara Wajib Beragama

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta pengakuan bagi warga negara yang tidak beragama dalam administrasi kependudukan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa konstitusi Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama.

“Konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama,” ujar Suhartoyo dalam putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat kemarin (3/1/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa amanat Pancasila dan konstitusi mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki agama.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama,” tegas Arief.

*Dampak terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia*

Keputusan ini menuai kontroversi di tengah masyarakat, terutama di kalangan aktivis HAM dan kelompok minoritas yang khawatir kebijakan ini mempersempit ruang kebebasan beragama di Indonesia. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk meninjau kembali keputusan tersebut agar sejalan dengan standar internasional dan menghormati hak asasi manusia.

“Kebebasan beragama tidak boleh dipaksakan atau dibatasi. Ini adalah hak dasar setiap manusia yang harus dihormati oleh negara,” pungkas Usman Hamid. (Tim/Red)

Narasumber Pewarta: Syarf Al-Dhin. Editor Red: Egha.

Previous Post

Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

Next Post

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Lendeng N D’Gank Chapter Barat menggelar Anniversary ke-1 sekaligus Halalbihalal Bertema “Satu Langkah Menuju Seribu Karya”.

Lendeng N D’Gank Chapter Barat menggelar Anniversary ke-1 sekaligus Halalbihalal Bertema “Satu Langkah Menuju Seribu Karya”.

04/04/2026
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026

Recent News

Lendeng N D’Gank Chapter Barat menggelar Anniversary ke-1 sekaligus Halalbihalal Bertema “Satu Langkah Menuju Seribu Karya”.

Lendeng N D’Gank Chapter Barat menggelar Anniversary ke-1 sekaligus Halalbihalal Bertema “Satu Langkah Menuju Seribu Karya”.

04/04/2026
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026