• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Amnesty International Indonesia Kecam Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 6 JANUARI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
06/01/2025
in Investigasi, Nasional
0
Amnesty International Indonesia Kecam Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Amnesty International Indonesia menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk beragama sebagai syarat tercatat dalam administrasi kependudukan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.

You might also like

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan beragama, di mana setiap individu berhak untuk memilih, tidak memilih, atau bahkan tidak memiliki agama sama sekali.

“Kebebasan beragama seharusnya memberikan kemerdekaan bagi setiap individu untuk memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan, tanpa adanya kewajiban atau larangan apapun,” kata Usman dalam pernyataan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

*Bertentangan dengan Standar Internasional*

Menurut Usman, keputusan ini juga melanggar kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi oleh Indonesia pada 2005. Kovenan ini menegaskan bahwa kebebasan beragama mencakup hak untuk tidak memeluk agama.

“Indonesia diharuskan menyesuaikan hukum nasional dengan prinsip-prinsip ICCPR. Namun, putusan MK justru menunjukkan arah yang bertentangan dengan kewajiban internasional tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa MK telah membatasi kebebasan beragama hanya dalam dimensi yang sempit, dengan memaksa warga negara untuk memilih agama. Menurutnya, ini bukanlah kebebasan beragama yang sebenarnya, melainkan sebuah kewajiban yang melanggar hak dasar individu.

*Potensi Penyalahgunaan dan Intoleransi*

Amnesty juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan keputusan ini oleh aparat penegak hukum, yang dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan berbeda.

“Putusan ini bisa menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk menyebarkan intoleransi dan diskriminasi, yang pada akhirnya merugikan kebebasan beragama dan HAM secara keseluruhan,” ujar Usman.

*Putusan MK*: Warga Negara Wajib Beragama

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta pengakuan bagi warga negara yang tidak beragama dalam administrasi kependudukan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa konstitusi Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama.

“Konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama,” ujar Suhartoyo dalam putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat kemarin (3/1/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa amanat Pancasila dan konstitusi mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki agama.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama,” tegas Arief.

*Dampak terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia*

Keputusan ini menuai kontroversi di tengah masyarakat, terutama di kalangan aktivis HAM dan kelompok minoritas yang khawatir kebijakan ini mempersempit ruang kebebasan beragama di Indonesia. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk meninjau kembali keputusan tersebut agar sejalan dengan standar internasional dan menghormati hak asasi manusia.

“Kebebasan beragama tidak boleh dipaksakan atau dibatasi. Ini adalah hak dasar setiap manusia yang harus dihormati oleh negara,” pungkas Usman Hamid. (Tim/Red)

Narasumber Pewarta: Syarf Al-Dhin. Editor Red: Egha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

by suara media indonesia
13/10/2025
0
Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

BANDUNG BARAT, JABAR - Suasana halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak diramaikan Aksi Damai melalui orasi sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama...

Read more

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Ajang Silaturahmi awak media ke Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di sambut dengan baik dan ramah oleh Kepala Desa H Ahmad...

Read more

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

GROBOGAN |  — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

by suara media indonesia
06/10/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB  Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2  Harus Open Biding.

BANDUNG BARAT, JABAR - Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti...

Read more
Next Post
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.