• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Aset Desa Istana Dibongkar Tanpa Musyawarah Desa, Warga Protes_

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 15 NOVEMBER 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
22/11/2025
in Nasional
0
Aset Desa Istana Dibongkar Tanpa Musyawarah Desa, Warga Protes_
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketapang, KalBar –  Pembongkaran Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, terindikasi tidak sesuai prosedur. Salah satu warga Desa Istana, Sp, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menyampaikan kepada kami bahwa ada kegiatan pembongkaran atau penggusuran tanah milik desa seluas 2.500 M². Di atas tanah desa itu ada bangunan desa berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) yang biaya pembangunannya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017.
Warga menjelaskan bahwa setiap bangunan desa atau kekayaan desa yang didapat desa secara sah, baik melalui APBDESA atau hibah dari pihak ketiga, adalah aset desa dan tentu sudah terdaftar dalam buku Inventaris Aset Desa. Semua aset desa harus dikelola oleh pengurus aset di desa melalui aplikasi SIPADES (Sistem Pengelola Aset Desa) yang dipantau langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
Pembongkaran bangunan desa, pindah nama atau alih fungsi status bangunan, atau penghapusan aset desa seharusnya ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan hasilnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan rekomendasi Bupati.

You might also like

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

Kepala Desa Istana sudah menyalahi prosedur tentang penyalahgunaan dan kewenangan dalam mengelola aset desa
mendapati informasi dari warga, kami langsung menelusuri permasalahan tersebut. Melalui via telepon WhatsApp, awak media menghubungi salah satu pelaksana kegiatan,ber inisial S , yang menjelaskan bahwa pembongkaran TPT tersebut karena dianggap bangunan yang tidak digunakan lagi dan lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih. “Kalau soal Musyawarah Desa, saya tidak tahu, hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Awak media coba menghubungi salah satu perangkat desa, WN, menanyakan kronologis penggusuran dan pembongkaran TPT tersebut untuk menyanyakan apakah sudah ada musyawarah Desa sesuai aturan, terkait pembongkaran tembok Penahan tanah (TPT) yang terletak di atas tanah milik desa itu. Perangkat Desa Istana, WN, menjelaskan tidak ada musyawarah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran TPT tersebut.

Tak berhenti di situ, awak media terus mencoba menghubungi Sekretaris Desa Istana, MAR, bagian dari pengelola aset desa, melalui chat WhatsApp, tapi tak ada balasan ,kami pun mencoba menghubungi kepala desa melalui via wa ,Kades pun menjelasan kalau dia kurang paham dengan bagunan batu kali tersebut apa pungsinya ,jan meminta kami menghubungi pihak Babinsa ,dalam hal ini timbul pertanyaan apa hubungannya aset desa yang dihapuskan atau di hilangkan Tampa melalui mekanisme yang jelas prosudur yang ada dengan pihak Babinsa .

CEO MPGI(Media Partner Grup Indonesia), SUDOMO(yang lebih akrab dipanggil Bang Domo), menyoroti bahwa pembongkaran TPT di Desa Istana melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa penghapusan aset desa harus dilakukan melalui Musyawarah Desa.

Jika terbukti Kepala Desa melakukan pembongkaran aset tanpa Musyawarah Desa hal ini bertentangan dengan prosedur yang berlaku, yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Psl 26 Ayat (1) Kepala Desa wajib melaksanakan pengelolaan aset Desa secara: transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin. Pada
Psl 26 Ayat (4) huruf a Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menginformasikannya kepada masyarakat desa. Disamping itu telah melanggar PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah)Pasal 36 Ayat (1) Penghapusan Aset Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota (persetujuan bupati ini sering kali diawali dengan rekomendasi Camat).
Pasal 36 Ayat (2) Keputusan Kepala Desa tentang penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Dengan demikian jelas bahwa hal ini telah melakukan
​Pelanggaran Administratif dan bahkan tidak menutup kemungkinan telah terdapat unsur pidana
Jika terdapat unsur kerugian negara/desa (karena aset yang dibongkar adalah hasil APBDESA) dan/atau penyalahgunaan wewenang dengan niat jahat, Kepala Desa dapat menghadapi tuntutan pidana terkait tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
Berdasarkan penjelasan tsb di atas maka Pembongkaran TPT di Desa Istana Terindikasi Tidak Sesuai Prosedur adalah benar secara hukum Proses pembongkaran yang tidak melibatkan Musyawarah Desa dan tidak ada kejelasan mengenai persetujuan dari BPD dan Bupati menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan perundang undangan.

Narasumber Pewarta: Putri
Domo MPGI Editor Red: Egha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

by suara media indonesia
21/11/2025
0
Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

Ngamprah, KBB – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar kontes domba Garut sebagai upaya konkret dalam membina peternak agar lebih profesional dan mandiri. Acara...

Read more

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

by suara media indonesia
21/11/2025
0
KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Bandung Barat, Jabar - Dalam rangka memperingati World Rabies Day (WRD), Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) aktif melaksanakan vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies...

Read more

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

by suara media indonesia
20/11/2025
0
Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

SUARAMEDIAINDONESIA.COM - BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi...

Read more

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

by suara media indonesia
18/11/2025
0
Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

LANNY JAYA - Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk bersama - sama menjaga kebersihan tempat...

Read more

Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

by suara media indonesia
14/11/2025
0
Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

Bandung Barat, Jabar – Dijual cepat rumah tinggal dengan kolam pemancingan ikan yang siap pakai dan rumah di kawasan strategis Bandung Barat. Properti ini ideal untuk investasi, bisnis...

Read more
Next Post
KNPI Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan Literasi Media dan Jurnalistik Pemuda

KNPI Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan Literasi Media dan Jurnalistik Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.