KEJAKSAAN AGUNG, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset.
“Acara ini diadakan pada Kamis, 7 November 2024, di Hotel Atria Gading Serpong dan dihadiri berbagai praktisi pemulihan aset serta perwakilan dari lembaga terkait.
Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, bertindak sebagai keynote speaker, menekankan peran penting Kejaksaan dalam kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
“Pembentukan Badan Pemulihan Aset, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memberikan kewenangan lebih bagi Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang sebelumnya dikelola oleh Pusat Pemulihan Aset,” ujar Dr. Emilwan.
Penguatan kelembagaan ini, lanjutnya, dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Dengan adanya Badan Pemulihan Aset, diharapkan pemulihan keuangan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat lebih optimal.
Dr. Emilwan menambahkan bahwa lembaga baru ini diharapkan mampu menyelesaikan kendala-kendala dalam pemulihan aset yang belum dapat diatasi sebelumnya.
“Badan Pemulihan Aset menjadi jawaban bagi berbagai tantangan di bidang pemulihan aset, sehingga lebih responsif terhadap permasalahan yang dihadapi dalam proses ini,” ungkapnya.
Seiring kemajuan teknologi dan kecerdasan intelektual pelaku kejahatan, aset hasil tindak pidana kini tidak terbatas pada aset konvensional, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan perhiasan, melainkan bisa mencakup aset digital dan berbagai bentuk lain yang lebih kompleks.
Pada FGD ini, ada sesi sharing session dari Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbagi praktik terbaik dan cara kerja terkait pemulihan aset.
Sesi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Badan Pemulihan Aset dan lembaga penegak hukum lainnya.
Beberapa masalah dalam pemulihan aset turut dibahas, seperti aset yang tidak laku lelang karena harga yang tinggi, pajak daerah, kewajiban IPL, dan kondisi aset yang rusak.
Terkait hal ini, diperlukan strategi bersama untuk menentukan mekanisme pelelangan berikutnya agar barang rampasan negara dapat segera diselesaikan.
Menutup FGD, Dr. Emilwan berharap diskusi ini dapat menjadi sarana peningkatan pemahaman dan kolaborasi antar penegak hukum dalam mencegah dan menangani kejahatan, termasuk radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.
Sumber :
Jakarta, 7 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Editor Red; LiesnaEgha.