JAKARTA – Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh debt collector Bank Nasional Indonesia (BNI) terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin pada Senin (13/1/2025) malam, berbuntut panjang.
Bahkan, SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) mengecam keras atas aksi premanisme tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum SPASI ,Jelani Cristo ,SH , MH , dalam pernyataan sikap secara terbuka kepada awak media, Kamis (16/1/2025) sore.
Apalagi, korban penganiayaan dari para debt collector tersebut merupakan Seorang Advokat, yang mana perlu di ketahui pekerjaan Advokat adalah mandiri yang bukan di Gaji oleh Negara atau Officium Mobile.
“SOLIDARITAS ADVOKAT SELURUH INDONESIA ( SPASI ) mengecam keras atas aksi premanisme ini.
Dan, Untuk itu, Kami mengsupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Ketum Spasi.
Hal yang sama juga dikatakan salah satu anggota spasi pintor Tampubolon, SH , agar kasus kekerasan, intimidasi maupun premanisme tidak terjadi lagi dikemudian hari terhadap profesi advokat, dia mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya memproses kasus tersebut. Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa, yang harus bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut.
Sehingga, Mereka (pihak bank) harus bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa,”ungkapnya.
Ketum SPASI juga memberikan warning kepada seluruh debt collector agar tidak berbuat anarkis. “Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Hutang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara bar-bar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Pengacara Tjetjep) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector,”tegasnya.
Selain proses hukum harus terus berjalan, ketum Spasi yaitu jelani juga meminta agar kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice, agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang di negeri ini,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ketum Spasi juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap rekan Kami Tjetjep tersebut,” ujarnya.
Itu harus dipertanyakan, Mereka berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? ,mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas,” ungkapnya Ketum Spasi.
SPASI juga meminta pada Kapolri , agar menuntaskan kasus penembakan terhadap rekan Kami yang terjadi di Makasar, Sulawesi tersebut, “tegasnya.
Terkait pengeroyokan di surabaya, Spasi meminta Bapak Kapolda atau Kabid Propam untuk memanggil aparat bilamana dia bertugas tidak sesuai tugas dan fungsinya,”pungkasnya.
KETUM SPASI HARAPKAN KAPOLRI UNTUK SEGERA TANGKAP BANDIT PENAGIH UTANG YANG KROYOK ADVOKAT.
Narasumber Pewarta: Pintor. Editor Red: Egha.