Suaramediaindonesia.com | Sabtu,5 Pebruari 2022.
Opini
JAKARTA | Bercermin dari Sertifikat Kompetensi ini, ada 2 hal yang ingin saya ungkapkan:Pemilik sertifikat ini, Ridar Hendri, adalah salah satu wartawan senior media arus utama di Riau.
Karena dia seorang wartawan, dapat diasumsikan bahwa dia sangat tahu dan paham terkait sertifikasi kompetensi terhadap setiap keahlian yang harus diperoleh seseorang melalui mekanisme LSP yang dilisensi oleh BNSP.
Sertifikat kompetensi ini cukup valid dan pas untuk menjadi analogi terhadap kompetensi kewartawanan, yang seharusnya diperoleh melalui proses BNSP, bukan dewan pers.
Sebagaimana halnya sertifikasi penyelia (pengawas) produk halal diperoleh melalui proses di BNSP, bukan melalui MUI atau lembaga keagamaan atau Kementerian Agama.
Demikian, sekedar berbagi pikir. Semoga bermanfaat bagi seluruh para jurnalis di seluruh Nusantara ini. Terima kasih.
Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke S.pd.,M.sc., MA. Editor Red : Liesna Ega.