JAKARTA I suaramediainsonesia.com – Melihat situasi terkini, sulit untuk tidak mengatakan bahwa masa depan pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan. Betapa tidak, Pj. Bupati lamongan inisial WW, dan Sekretaris Daerah, inisial YE terang-terangan menabrak Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 yaitu, membuat perubahan Peraturan Bupati
Lamongan Nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), dirubah
menjadi Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan ADD.Hal ini sangat
mengkhawatirkan strategi pembangunan Kabupaten lamongan terhambat akibat korupsi merajalela.
Dan perlu di pertegas bahwa, Pj. Bupati tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan kebijakan
Bupati sebelumnya dengan pengecualian adanya persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam
Negeri.
Bahwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Pengadaan Barang/Jasa Sistem Informasi
Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (SIMKUDES), Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
di Kabupaten Lamongan senilai 8.004.150.000 (delapan miliar empat juta seratus lima puluh ribu
rupiah). Pelaksanaan kegiatan pengadaan SIMKUDES berupa, Software Simkudes, papan informasi
monografi dan profile desa, soffware profile dan monografi desa, Buku pedoman isian administrasi
desa, Soffware buku administrasi desa, Buku pedoman umum penyelenggaraan desa dan soffware
aplikasi. Kegiatan pelaksanaan pengadaan tersebut adalah hak untuk 462 desa diseluruh Kabupaten
lamongan.
Alokasi Dana Desa sudah di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun
2015, akan tetapi Anggaran sebesar 8.004.150.000 rupiah tersebut dimasukkan pada Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dengan
dibuatkan perubahan Peraturan Bupati dan ditetapkan pada tanggal 03 September 2015 oleh Pj.
Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan yang saat ini beliau menjabat
Bupati Lamongan.
Seharusnya pelaksanaan pengadaan SIMKUDES adalah merupakan kewenangan Desa dan dikelola
langsung oleh para Kepala Desa dibawah pengawasan bagian pemerintah Desa kantor Bupati
lamongan. Namun faktanya tidak demikian, diamana bagian pemerintahan Desa Kantor Bupati
lamongan menunjuk langsung PT. Dimensi Tata Desa Nusantara selaku pelaksana Pengadaan Barang/Jasa SIMKUDES Alokasi Dana Desa senilai 8.004.150.000 tanpa melalui mekanisme tender.
Hal ini sudah pernah dilaporkan oleh LSM TEKSODAMA kepada Kapolda Jawa Timur sesuai dengan
suratnya nomor. 00099/LSM/LM -Teksodama/VIII/2016, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses hukum yang jelas.
Masyarakat Lamongan akhirnya meminta bantuan kepada Laskar Merah Putih untuk menindak-lanjuti
laporan tersebut, dan Markas Besar laskar Merah putih, dibawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung, SH selaku Ketua Umum menjelaskan ” Pelaporan dugaan korupsi tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kabareskrim Mabes Polri, dan ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), Inspektorat Pengawasan Umum (IRWASUM), Kadiv
Kum Polri, Kadiv Provam Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Ketua
Kompolnas Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakasa Agung Republik
Indonesia Cq. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kajati Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur” jelasnya.
Harapan kami” Kapolri Cq. Kabareskrim dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi tersebut, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku, dan kerugian negara
dapat dipulihkan guna terwujudnya keadilan dan kesejahteran bagi masyarakat Lamongan” ucap Erfil Manurung, SH
Red: *