Suaramediaindonesia .com | Sabtu, 18 September 2021.
BANDUNG |Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E. Martadinata, pada Jumat (17/9/2021).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari pihak swasta yakni Direktur CV. Jaya Kusuma Cipta Mandiri Mochamad Yasin Akbar, Direktur CV. Satria Jakatamilung Asep, Wakil Direktur PT. Jagat Dirgantara merangkap pelaksana keuangan CV. Sentra Sari Sayuran Gina, penjual pengadaan paket sembako Mita, dan Direktur CV. Sentra Sari Sayuran Yusuf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU),menyampaikan pada awak media ini,bahwa”para saksi ini pada faktanya,Perusahaan ini Benderanya hanya di pinjam dengan imbalan V sejumlah 1%,dan Mereka pun tidak ada yang melakukan pekerjaan itu, bahkan Mereka pun tidak mengetahui pekerjaan itu apa?, dan barang yang dikirim itu apa?, jadi saat menerima uangpun, uang tersebut di transfer langsung pada saudara Deni,”ungkapnya.
Lanjutnya”kemarin setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Deni, Deni pun melalui kesaksian nya mengatakan bahwa,uang tersebut langsung diberikan pada Andri Wibawa,setelah dipotong biaya-biaya untuk Suplayer, itu untuk Bansos yang dimenangkan oleh Andri Wibawa, “jelasnya Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian awak media, menanyakan terkait hal yang disebutkan tentang inisial B1,dan siapakah B1 tersebut,?. Jaksa Penuntut Umum menjawabnya, bahwa, “menurut Saksi saat itu adalah sebutan untuk Bupati, terkait dengan menerima penyaluran anggaran tersebut atau tidak, pihak PJU belum dapat menyimpulkan hal tersebut, hanya ada penyampaian dari Deni ,bahwa Dia akan menghadap Bupati untuk membuat surat kuasa dari Proyek yang sudah di dapatkannya, akan dibuat disampaikan “ungkapnya.
Sebelum menutup wawancara dengan awak media, Pihak PJU mengutarakan, bahwa” Ke empat orang ini juga termasuk Saksi Kunci ,dan untuk Dua Orang Saksi kunci lainnya, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait keterangannya, karena dua orang saksi kunci dari Andri Wibawa ini jelas, bahwa” Mereka hanya dipinjam bendera nya dengan imbalan 100 Jt, sedangkan untuk pengusaha H Totoh tersebut jelas bahwa bukan Cv yang diduga Jakarta Melow, dari dua kegiatan itu tersebut diduga empat kegiatan lainnya dikelola oleh Anaknya, tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Andri Wibawa, “tutupnya, mengakhiri wawancara Sidang yang digelar terkait Bansos di Bandung Barat.
Selanjutnya pihak media menemui Pengacara terdakwa DR. Heri Gunawan SH, setelah beres sidang dari Kesaksian-kesaksian di Sidang Bupati Aa Umbara, beliau menyampaikan , bahwa” terkait Saksi – saksi tadi sebenarnya secara umum tidak terlalu memberatkan, karena Saksi – saksi tersebut (M) maupun (G) tidak terlibat langsung dengan kegiatan Bupati Aa Umbara maupun Andri wibawa,karena itu berupa pinjaman uang dan sudah dikembalikan juga. Hanya tadi terkait paket 3300 totalnya 900 paket tadi yang disangka penerima,itu pun berupa pinjaman uang yang diberikan kepada Aa Umbara ,bahkan tadi Saksi lain (Y) pun mengatakan bahwa itu bentuk berupa pinjaman uang dari H Totoh pada Aa Umbara, lepas dari keterkaitan dengan Bantuan sosial tersebut, karena KPK dan Jaksa pun menyebutkan itu tidak ada sangkut pautnya ,jadi dakwaan Jaksapun tidak terungkap sama sekali, “pungkasnya DR Heri Gunawan SH.
Narasumber Pewarta : WS. Editor Redaksi : Liesna Ega.