• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dakwaan Dugaan Fee 6 Persen Tidak Terungkap Pada Sidang Lanjutan Kasus Aa Umbara

suara media indonesia by suara media indonesia
18/09/2021
in Nasional
0
Dakwaan Dugaan Fee 6 Persen Tidak Terungkap Pada Sidang Lanjutan Kasus Aa Umbara
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia .com | Sabtu, 18 September 2021.

You might also like

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

BANDUNG |Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E. Martadinata, pada Jumat (17/9/2021).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari pihak swasta yakni Direktur CV. Jaya Kusuma Cipta Mandiri Mochamad Yasin Akbar, Direktur CV. Satria Jakatamilung Asep, Wakil Direktur PT. Jagat Dirgantara merangkap pelaksana keuangan CV. Sentra Sari Sayuran Gina, penjual pengadaan paket sembako Mita, dan Direktur CV. Sentra Sari Sayuran Yusuf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU),menyampaikan pada awak media ini,bahwa”para saksi ini pada faktanya,Perusahaan ini Benderanya hanya di pinjam dengan imbalan V sejumlah 1%,dan Mereka pun tidak ada yang melakukan pekerjaan itu, bahkan Mereka pun tidak mengetahui pekerjaan itu apa?, dan barang yang dikirim itu apa?, jadi saat menerima uangpun, uang tersebut di transfer langsung pada saudara Deni,”ungkapnya.

Lanjutnya”kemarin setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Deni, Deni pun melalui kesaksian nya mengatakan bahwa,uang tersebut langsung diberikan pada Andri Wibawa,setelah dipotong biaya-biaya untuk Suplayer, itu untuk Bansos yang dimenangkan oleh Andri Wibawa, “jelasnya Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian awak media, menanyakan terkait hal yang disebutkan tentang inisial B1,dan siapakah B1 tersebut,?. Jaksa Penuntut Umum menjawabnya, bahwa, “menurut Saksi saat itu adalah sebutan untuk Bupati, terkait dengan menerima penyaluran anggaran tersebut atau tidak, pihak PJU belum dapat menyimpulkan hal tersebut, hanya ada penyampaian dari Deni ,bahwa Dia akan menghadap Bupati untuk membuat surat kuasa dari Proyek yang sudah di dapatkannya, akan dibuat disampaikan “ungkapnya.

Sebelum menutup wawancara dengan awak media, Pihak PJU mengutarakan, bahwa” Ke empat orang ini juga termasuk Saksi Kunci ,dan untuk Dua Orang Saksi kunci lainnya, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait keterangannya, karena dua orang saksi kunci dari Andri Wibawa ini jelas, bahwa” Mereka hanya dipinjam bendera nya dengan imbalan 100 Jt, sedangkan untuk pengusaha H Totoh tersebut jelas bahwa bukan Cv yang diduga Jakarta Melow, dari dua kegiatan itu tersebut diduga empat kegiatan lainnya dikelola oleh Anaknya, tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Andri Wibawa, “tutupnya, mengakhiri wawancara Sidang yang digelar terkait Bansos di Bandung Barat.

Selanjutnya pihak media menemui Pengacara terdakwa DR. Heri Gunawan SH, setelah beres sidang dari Kesaksian-kesaksian di Sidang Bupati Aa Umbara, beliau menyampaikan , bahwa” terkait Saksi – saksi tadi sebenarnya secara umum tidak terlalu memberatkan, karena Saksi – saksi tersebut (M) maupun (G) tidak terlibat langsung dengan kegiatan Bupati Aa Umbara maupun Andri wibawa,karena itu berupa pinjaman uang dan sudah dikembalikan juga. Hanya tadi terkait paket 3300 totalnya 900 paket tadi yang disangka penerima,itu pun berupa pinjaman uang yang diberikan kepada Aa Umbara ,bahkan tadi Saksi lain (Y) pun mengatakan bahwa itu bentuk berupa pinjaman uang dari H Totoh pada Aa Umbara, lepas dari keterkaitan dengan Bantuan sosial tersebut, karena KPK dan Jaksa pun menyebutkan itu tidak ada sangkut pautnya ,jadi dakwaan Jaksapun tidak terungkap sama sekali, “pungkasnya DR Heri Gunawan SH.

Narasumber Pewarta : WS. Editor Redaksi : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

by suara media indonesia
13/10/2025
0
Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

BANDUNG BARAT, JABAR - Suasana halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak diramaikan Aksi Damai melalui orasi sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama...

Read more

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Ajang Silaturahmi awak media ke Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di sambut dengan baik dan ramah oleh Kepala Desa H Ahmad...

Read more

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

GROBOGAN |  — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

by suara media indonesia
06/10/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB  Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2  Harus Open Biding.

BANDUNG BARAT, JABAR - Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti...

Read more
Next Post
Dirlantas Polda Jateng: Selama Kegiatan Operasi Patuh Candi, Tidak Ada Penindakkan Apapun

Dirlantas Polda Jateng: Selama Kegiatan Operasi Patuh Candi, Tidak Ada Penindakkan Apapun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.