JAKARTA I suaramediaindonesia.com – Menindaklanjuti hasil kunjungan Camat Cilincing M Andri bersama tim atau disebut tim kecamatan ke lokasi aktivitas bongkar muat batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN), Plt Lurah Marunda Idham Mugabe membentuk Person In Charge (PIC) dari unsur masyarakat yang terkena dampak polusi debu batu bara.
Pembentukan tim PIC ini dilaksanakan bersama unsur Kelurahan Marunda dan masyarakat terdampak aktivitas KCN di lantai dasar Rusun Marunda, Rabu (5/1/22) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kita berharap dengan PIC ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap aktivitas batu bara KCN akan tercipta komunikasi yang baik antara masyarakat terdampak dengan pemerintah,” ungkap Mugabe.
Ketua RW 010 Rusun Marunda Dompas mengatakan pembentukan PIC dari unsur masyarakat sangat penting dalam menampung aspirasi atau pengaduan masyarakat kepada pemerintah yang terdampak debu batu bara KCN.
“Legitimasi PIC ini harus jelas, arahnya jelas, aturan mainya jelas, ada perlindungan hukum bagi warga dan penyampaian data atas tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada pemerintah harus juga jelas dan transparan,” tutur Dompas.
Sebelumnya pada Selasa (4/1/22) tim kecamatan meninjau Rusun Marunda untuk melihat langsung dampak debu batu bara yang sudah bertahun-tahun dialami masyarakat di tiga RW Kelurahan Marunda. Ke tiga RW tersebut, yakni RW 007, RW 010 dan RW 011 Marunda.
Dari peninjauan ini tim kecamatan menemukan bahwa debu batu-bara sangat jelas terlihat menempel di lantai teras rumah-rumah warga. Debu tersebut diyakini sangat berbahaya bagi kesehatan mata, pernapasan/paru-paru juga mengakibatkan gata-gatal pada kulit.
Ketua RT 010 RW 010, Wasti, sebelumnya mengakui bahwa warga Rusun Marunda sudah mulai gerah terhadap aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan KCN. Ia menuding bahwa pihak Management PT KCN Marunda seolah tidak peduli dengan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.
“Kalau mereka peduli akan kesehatan dan kenyamanan warga sekitar lingkungan perusahaan, harusnya pihak perusahaan membuka dialog dengan warga dan terbuka soal izin Amdal yang dimilikinya,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Didi, tokoh masyarakat RT 010 RW 010 Rusun Marunda. Menurutnya, pihak KCN harus memberikan solusi terbaik akibat dampak polusi udara debu batubara yang sudah terjadi. Mengembalikan Amdal yang sesuai dengan analisa dampak lingkungan karena banyak biota laut dan masyarakat terkena dampak polusi dari batu bara.
Beberapa warga sudah terkena penyakit serius akibat debu batu bara yang beterbangan dan terlihat tebal menempel di rumah-rumah warga. Bisa dibayangkan warga Rusun Marunda saja yang terdampak langsung debu batu bara ada 3 klaster. Klaster A sebanyak 11 RT, Klaster B 10 RT, Klaster C 4 RT dan Klaster D sebanyak 5 RT.
“PT KCN harus bertanggungjawab. Ribuan warga harus menerima pil pahit ditambah lagi kerusakan biota laut akibat aktivitas bongkar muat material batu bara di pelabuhan KCN Marunda,” tandas Didi.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta harus monitoring kembali sistem Amdal yang dibangun di KCN. Pihak perusahaan juga harus memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak, baik bantuan pendidikan, kesehatan dan bantuan lainya serta membuka diri untuk berdialog dengan warga.
Pewarta : Andi Supriyanto