JAKARTA I suaramediaindonesia.com – Berawal pada tanggal 1 juni 2005, di wilayah Jakarta telah di adakan suatu perjanjian kerja di bidang penambangan bijih Nikel di daerah Marnopo Halmahera timur Maluku Utara, di mana perjanjian tersebut antara PT. Antam Tbk dengan PT. Minerina Bhakti dengan Nomor : 59/2523/DAT/2005, berdasarkan Perjanjian tersebut pihak PT. Minerina Bhakti untuk melaksanakan penambangan Bijih Nikel di Mornopo Kabupaten Halmahera timur.
Dalam hal tindak lanjut mengenai perjanjian diatas PT.Minerina Bhakti, mengadakan Surat perjanjianb sewa menyewa alatt berat dengan PT. Kemilau Nur Sian dengan nomor 004/MB/SP/VI/2011 tertanggal 1 juni 2011 dan surat perjanjian alat berat antara PT. Minerina Bhakti dengan PT. Kemilau Nur Sian bernomor 006/MB/SP/X/2011 Pada tanggal 24 Oktober 2011 .
Begitu pula terjadi dengan PT.Nenggapratama Nusantara yang belum terbayarkan penagihannya atas kerja sama antara PT. Antam Tbk kepada PT. Minerina Bhakti dan PT. Nenggapratama Nusantara sehingga PT. Minerina Bhakti berdasarkan perjanjian bernomor : 59/2523/DAT/2005, sedangkan PT. Nenggapratama Nusantara berdasarkan Perjanjian dengan PT. Antam Tbk Bernomor : 007/MB/SP/X/2011, yang di keluarkan pada tanggal 24 Oktober 2011.
Berdalih Permen ESDM nomor 07 tahun 2012, tertanggal 06 pebruari 2011, PT. Antam Tbk Memutuskan secara Sepihak dengan tidak mengedepankan apa yang sdh terjadi di lapangan, yang mengakibatkan belum terbayarkannya Kedua Perusahaan tersebut.
Raja Arliusmar SH Kemeja Putih
Saat di konfirmasi kepada pihak LAW FIRM Raja & Associates yang di terima oleh Raja Arliusmar SH mengatakan “ Klien kami telah di rugikan sebesar Rp.27.967.755.136 rupiah dari kedua Perusahaan tersebut ” terang raja pada rabu 30/11/22 di kantor Antam Tbk.
Di jelaskan pula oleh Raja “ kita belum pernah dikasih kesempatan bertemu, dan pertemuan itu khusus untuk direksi, sedangkan dengan legal dan kadiv, tidak ada kata sepakat, kerena meraka berangkapan tidak berhubungan antara kami dengan PT. Antam, dalam pertemuan tersebut jalan musyawarah sudah di upayakan “ tambahnya
Sampai berita ini di turunkan pihak PT.Antam belum bisa di konfirmasi terkait dana alokasi yang di peruntukan untuk penambangan Bijih Nikel di wilayah Mornopo Kabupaten Halmahera timur tersebut .
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Teguh