DESA CICADAS, BANDUNG BARAT – Bantuan Beras 20 kg dan Minyak Goreng adalah program Bansos Pangan Pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok hingga akhir 2025, dengan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.
Pada hari Selasa,(9/12/2025) Desa Cicadas, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, melaksanakan pembagian bantuan sosial berupa beras 20 Kg dan Minyak goreng 4 liter kepada warga penerima manfaat.
Bantuan ini merupakan salah satu program utama dari pemerintah pusat untuk memastikan ketahanan pangan dan meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, bantuan pangan ini juga berperan dalam menjaga stabilitas harga.
Kegiatan ini berjalan lancar dengan diawasi oleh pihak-pihak terkait yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, Semoga bantuan ini memberi manfaat kepada warga, adapun yang belum mendapatkan, Kami selaku Pemerintah Desa berusaha untuk mengajukan nya kembali bagi Warga tak mampu yang belum mendapatkan nya, sesuai dengan prosedur, serta mekanisme, dan juga melalui proses peraturan yang berlaku, “ungkap Kepala Desa Cicadas Daman Setia Permana, S.IP.
Dan, selanjutnya Kepala Desa Cicadas, Daman Setia Permana,S.IP., Menyampaikan juga pada awak media ini, bahwa “Pemerintah Desa telah melakukan klarifikasi dan gak jawabnya atas laporan dari warga terkait isu penyalahgunaan bantuan pangan yang tidak sesuai peruntukannya tersebut,”ungkapnya kembali.
Menurutnya, bahwa “Standar Operasional yang Kami lakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku, apabila ada warga atau penerima manfaat yang menjual kembali pada pihak manapun , maka Kami akan memberikan sanksi atas KPM tersebut yaitu KPM yang menjual Bantuan sosial tersebut akan di coret sebagai penerima manfaat apabila ditemukan bukti-bukti terkait transaksi penjualan bansos tersebut kepada pihak lain, karena tidak memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya,” tegasnya Kades Daman .
Kades Daman juga telah menegaskan kembali, bahwa untuk pengambilan bantuan tersebut harus diambil langsung oleh yang bersangkutan, penerima manfaat, dengan membawa barcode, dipoto langsung, hingga kelengkapan dokumen lainnya,untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan kembali,’ pungkasnya.

NARASUMBER PEWARTA: KADES CICADAS. EDITOR RED : LIESNA EGHA.






