DESA CIPADA,KEC.CISARUA, BANDUNG BARAT – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Jalan Daerah merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang fokus pada peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur .
Instruksi Presiden (Inpres) ini bertujuan untuk memastikan bahwa, jalan – jalan di daerah, terutama yang berada di luar pusat kota ( Desa) atau di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar, mendapatkan perhatian yang cukup dalam hal perbaikan, pemeliharaan, serta pembangunan baru.
Begitupun hal nya dengan pelaksanaan pengerjaan jalan hotmik di wilayah Rt 01/Rt 02, Rw 09, Kp. Kiaralawang , hingga Rw 02, Kp. Loji, Desa Cipada, Kecamatan Cisarua, Kab. Bandung Barat, yang mendapatkan anggaran manfaat dari inpres tersebut sebesar Rp, 2.5 Miliar, untuk 4 Km, dengan Lebar 2,5 Meter , dan baru diterapkan sepanjang 700 meter,” ungkap Kades Cipada Ujang Dahria. Pada hari Senin, ( 27/01/2025).
Penerapan anggaran dari dana inpres untuk perbaikan jalan tersebut diatas yaitu dengan Panjang 700 Meter, Lebar 2,5 Meter , dengan Ketebalan tabur sekitar 5 Cm,dan pengerjaannya digelar oleh pihak ke tiga, Desa Cipada sendiri disini hanya sebagai penerima manfaat saja,”jelasnya pada awak media ini.
Inpres Jalan untuk daerah pedesaan itu sendiri menjadi langkah penting untuk menciptakan infrastruktur yang merata dan berdaya tahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat,” tambah Kades Cipada Ujang Dahria.
Perbaikan jalan Desa ini terealisasi melalui program instruksi presiden atau inpres terkait jalan daerah yang mengalami kerusakan, “Mudah-mudahan program inpres jalan rusak untuk daerah- daerah pedesaan semacam ini bisa terus berlanjut , ” harapnya Kepala Desa Cipada Ujang Dahria.
Manfaat dari inpres inipun dapat memudahkan jalur logistik dan mobilitas masyarakat serta mendukung konektivitas jalan dari desa menuju wilayah kecamatan hingga kabupaten,” pungkasnya , menutup penjelasannya pada awak media ini.(Red)
Narasumber Pewarta : UD/Egha. Editor Red: Egha.