JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus asusil4 terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan membina hubungan rom4ntis dengan pengadu, serta melakukan perbuatan asusil4, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Hubungan rom4ntis, mer4yu, mendekati untuk n4fsu pribadinya,” kata kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan.
Persidangan mengungkapkan bahwa Hasyim memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimbingan teknis PPLN di Bali dan sempat bertemu di Jakarta. Hasyim juga mengantarkan pengadu ke Bandara Soetta menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI, dengan tiket yang dibiayai olehnya.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusil4 yang dimaksud oleh pengadu yakni hubung4n b4dan secara p4ksa.
NARASUMBER PEWARTA: DIMAS. EDITOR RED: LIESNAEGHA.