DEPOK I suaramediaindonesia.com – Pemilu 2024 , saat ini masuk dalam tahapan Masa Kampanye yang telah di mulai dari tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 pebruari 2024.
Namun kenyataanya dalam berdemokrasi masih saja pihak ketua rukun tetangga maupun rukun warga melarang salah satu calon dilarang untuk sosialisasi kewargannya di jalan Ar.Rahim RT. 001 RW. 003 Kelurahan Meruyung Kecamatan LImo Kota Depok.
Calon Legislatif ( caleg ) Soraya SE merasa binggung saat warga yang bernama Ibu nisa yang akan menjadi tempat sosialisasi kebetulan lingkungan tersebut masuk dalam keluarga besar, di tegur oleh pak RT dan RW dengan alasan belum laporan, sedangkan dari pihak DPD Partai NasDem melalui LO nya sudah melayangkan pemberitahuan kepada pihak polres atas acara tersebut dengan nomor : 09.115/Pem-kampanye.DPD NasDem/ Kota Depok IX/2023 .
saat di konfirmasi berita tersebut melalui Soraya menjelaskan ” saya kaget mendengar dari bu nisa kalau pengurus warga melarang acara besok sabtu tanggal 09/12/23 dengan teguran tidak boleh melakukan kegiatan tersebut di karenakan belum izin dan bilamana di laksanakan pihak ketua rukun tetangga akan mendatangkan lurah meruyung , sebenarnya hari ini Jumat 8/12/23, akan bersilahturahmi kepengurus setempat, di karenakan kemarin kondisi hujan terus ” jelas soraya di kantor DPD Partai Nasdem di bilangan grand depok city pada jumat 08/12/23.
Di tambahkan dari pihak Liaison Officer ( LO ) Teguh Poedji Prasetyo ” kita akan telusuri permasalahannya dan juga kita lihat ke netralitas dari RT dan RW tersebut, bilamana terindikasi pelanggaran dari undang undang yang ada maka kita laporkan melalui gakkumdu yang dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu. Tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku ” tambah Teguh yang di kenal sebagai aktifis Anti Korupsi Indonesia wilayah jawa barat.
sampai berita ini diturunkan pihak suaramediaindonesia.com akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas, Selain memastikan bahwa RT dan RW yang dibiayai oleh APBD atau APBN tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pihak.
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Egha