DEPOK I suaramediaindonesia.com – Berawal dari suatu pemberitaan di media online radardepok.com, Bahwa
Edmon Johan dan Dody Riyanto menduga SK KNPI Kota Depok yang
menetapkan Ketua Terpilih Army Mulyanto adalah BODONG.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Depok Reza Adyatorik
Hakim, S.H. angkat bicara ” sangat Disayangkan Pernyataaan dari Edmon Johan dan Dody
Riyanto terkait Statement keduanya yang mengatakan SK KNPI Kota Depok Palsu
atau Bodong, Perihal keaslian atau kepalsuan ini tidak bisa di buktikan dengan data maupun fakta yang ada, dan ini
merupakan suatu tuduhan dan Berita Bohong serta Pencemaran Nama Baik
kepada Klien Kami selaku Ketua KNPI terpilih Kota depok Periode 2022-2025 ” jelas Torik saat menjelaskan kepada media melalui pesan singkat whatshapp Jumat, 27/05/2022.
Torik juga menerangkan ” Dengan ini kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Depok bersikap Tegas dengan memberikan SOMASI Pertama kepada Saudara Edmon Johan dan Dody Riyanto untuk memberikan Klarifikasi serta Permintaan Maaf Kepada Klien Kami
Bapak Army Mulyanto, S.H. sebagai Ketua terpilih KNPI Kota Depok Periode 2022-
2025 dalam kurun waktu 1×24 jam sejak Surat Somasi pertama dibuat” .
” Patut diduga Saudara Edmon Johan dan Saudara Dody Riyanto telah melakukan
Perbuatan Tindak Pidana, sesuai Pasal 310,315 Kuhpidana dan 27,28,45 UU ITE,
tentang Pecemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda 1 Milyar Rupiah ” Terang Torik .
Ditempat terpisah, Ketua KNPI Kota Depok Terpilih Army Mulyanto, S.H juga
mengatakan ” bahwa terhadap statement terkait Edmon Johan dan Dody Riyanto,
“Silahkan buktikan saja, kalau tidak ada bukti saya pastikan tidak akan tinggal
diam.” Tegasnya
Di tambahkan ‘ Saya juga telah menunjuk LBH GP Ansor sebagai KUASA HUKUM untuk melakukan tindakan Hukum terkait statemen tersebut. “Saya ini latar belakangnya Pengacara, saya tahu betul hal-hal yang dilarang oleh Hukum. Tidak mungkin saya
lakukan yang melanggar Hukum.” jelas Army.
Torik menambahkan ‘ apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan sesuai
dengan Surat SOMASI pertama yang telah kami sampaikan kepada Saudara Edmon Johan dan Dody Riyanto TIDAK membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada Klien kami, maka kami akan melakukan upayakan atau Langkah Hukumbselanjutnya. Tegas
Torik.
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Teguh