JAKARTA | Setelah DPO, Tersangka Natalia Rusli ditangkap Polres Jakarta Barat setelah 4 bulan buron, para korban lainnya juga meminta pihak kepolisian agar memproses Laporan Polisi terhadap Natalia Rusli yang mandek.
Sebelumnya diketahui Natalia Rusli akhirnya ditangkap atas laporan korban Verawati Sanjaya. Ternyata masih banyak Laporan Polisi lainnya terhadap Natalia Rusli yang belum ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Laporan Polisi No 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April 2021 dengan korban Vivi Sutanto dan Mariana, korban Indosurya sudah 2 tahun lebih berjalan di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus sama dengan Verawati Sanjaya.
Mariana menyampaikan Natalia Rusli menjanjikan kerugian di Indosurya sudah mau dibayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, dan menunjukkan bukti foto Natalia dengan Juniver.
“Hanya melalui Natalia Rusli, Juniver akan membayar kerugian klien, sehingga saya percaya. Setelah menerima uang lawyer fee, Natalia Rusli tidak menjawab panggilan telpon, bahkan mengancam saya dengan somasi ketika saya meminta pertanggungjawabannya,” jelasnya.
“Sudah kami adukan ke Dewan Etik KAI dan putusan sidang etik KAI, keanggotaan Advokat Natalia Rusli di KAI dicabut, namun Natalia pindah organisasi lain. Laporan polisi saya mandek di Polres Jakarta Barat, penyidik tampak ‘takut’ memproses karena dalam LP Verawati penyidiknya dilaporkan ke Propam oleh Natalia Rusli. Natalia Rusli orang hebat dan mengaku kebal hukum. DPO 4 bulan namun Polres tidak berani menangkap sampai Natalia ‘katanya’ menyerahkan diri,” jelasnya.
Laporan lain adalah Laporan Polisi No B/263/I/2022/SPKT PMJ Tanggal 15 Januari 2022, dengan korban dan pelapor Rayong Djunaedi, dimana Rayong adalah korban Indosurya yang ditawarkan bantuan oleh Natalia Rusli bahwa Natalia Rusli menerima alokasi sebesar 200 milyar dari pengacara Indosurya Juniver Girsang, pasti dibayar kerugian klien Indosurya yang dipegang Natalia Rusli..
“Katanya biayanya agak mahal 25% tapi pasti dibayar. Kerugian saya 1.4 milyar dan saya bayarkan 350 juta ke Natalia Rusli sebagai biaya. Ternyata bukan hanya janji palsu, bahkan setelah saya cek ijazah Sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti, bahkan saat mengaku sebagai pengacara baru diketahui Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat. Tertipu dua kali saya. Saya percaya karena melihat penampilan Natalia Rusli yang necis dan mulutnya yang manis dan pintar bicara. Nyatanya penuh tipu daya,” ungkapnya dengan kesl.
Korban lain, Alwi Susanto. Pelapor dan korban di LP No B/4122/VIII/2022 SPKT PMJ Tanggal 10 Agustus 2022, menyampaikan bahwa dirinya kaget menerima gugatan dari Raja Sapta Oktohari, padahal Alwi Susanto dirugikan 2 milyar rupiah uangnya di PT MPIP milik Raja Sapta Oktohari tidak dikembalikan.
“Justru malah dirinya digugat oleh RSO melalui Kantor Hukum milik Natalia Rusli sebagai kuasa hukum. Bukankah ini lawyer yang ijazahnya bermasalah dan dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan? Lalu saya telusuri ijazah Natalia Rusli dengan menyurati Dikti, ternyata benar jawaban Dikti, ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti,” katanya.
“Juga saya dapatkan bahwa keanggotaan Advokat Natalia Rusli sudah dicabut KAI. Namun, walau cacat hukum Natalia Rusli masih menerima kuasa untuk mengugat korban investasi bodong sehingga saya laporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun atas penggunaan ijazah yang tidak sesuai sistem pendidikan nasional,” ungkapnya.
“Namun, Laporan Polisi tersebut di Subdit Sumdaling sampai sekarang bisa dibilang mandek, tidak berjalan dengan maksimal. Mohon kepolisian segera proses karena oknum Pengacara Natalia Rusli banyak merugikan masyarakat.”
Natalia Rusli dipolisikan oleh banyak korbannya, namun baru 1 Laporan Polisi berhasil dijalankan yaitu Laporan korban Verawati.
Dalam keterangan di media, Natalia Rusli sesumbar bahwa dirinya kebal hukum. Bahkan 4 bulan DPO, Polres tidak mau menangkap dengan alasan mamanya sakit dan Natalia Perlu merawat mamanya, hingga meninggal.
Bahkan Kompolnas Poengki berbicara di Tempo membela Natalia Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO.
“Sunguh hebat Kompolnas jadi pembela DPO, bilang tidak masalah DPO tidak perlu ditangkap. Seharusnya prosedur yang benar tetap DPO ditangkap namun diperbolehkan mengunjungi ke rumah ruka dengan pengawalan penyidik,” jelasnya.
“Bukan dibiarkan tidak ditangkap sampai menyerahkan diri. Benar sesumbar Natalia Rusli, ternyata dia bukan hanya mampu mengontrol kepolisian bak Kapolri, bahkan Kompolnas bisa diaturnya. Bravo Srikandi Hukum Natalia Rusli,” ujar Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Senin (27/3/2023).
Sumber: LQ. Pewarta : Marsono RH. Editor Red: Ega.