Suaramediaindonesia.com | Senin, 10 Januari 2022.
ACEH | Dikabarkan oleh salah seorang warga bahwa sengketa Tapal Batas antara Desanya Kuala Keupeng dengan Desa Suak Jampak di Kec. Rundeng, Kota Subulussalan sampai hari ini belum menemukan kesepakatan, Minggu (9/1/2022).
Yang membuat warga Desa Kuala Keupeng geram, karena Kades Suak Jampak telah menggarap lahan yang masih dalam sengketa, padahal sudah ada kesepakatan pada saat pertemuan di kantor Kec. Rundeng ,bahwa kedua belah pihak tidak boleh menggarap, sebelum ada penetapan tapal batas, “ujar salah seorang warga Desa Kuala Keupeng.
Lebih lanjut warga tersebut menerangkan ,bahwa “persengketaan bermula sejak Kades Suak Jampak berupaya menyerobot lahan milik Kami Desa Kuala Keupeng berkisar 250 Ha atau 2 Km melampaui tapal batas pada tahun 2018 ,dengan menggunakan dana sebesar 400 jt, “ujarnya.
Dikonfirmasi 16/12/2021 Syahrul HS Kades Suak Jampak menyatakan, bahwa ” tindakannya menggarap lahan tersebut ,bukan tanpa dasar. Pada 16/8/2018 pihaknya telah mengeluarkan surat No.109/75.300.3.18/2018, perihal Jangan Digarap Tanah di Suak Jampak, yang ditujukan kepada yang Menguasai Tanah di Suak Jampak,”ujar Kades Syahrul.
Berikut isi surat tersebut, ” Kami sampaikan kepada saudara bahwa tanah yang saudara garap diwilayah Desa Suak Jampak, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, tanah tersebut adalah tanah Ulayat Desa Suak Jampak dan tanah tersebut milik masyarakat setempat. Jika saudara menggarap tanah tersebut,maka saudara harus dapat membuktikannya dengan hak milik yang mempunyai kekuatan hukum.
Maka bilamana jika tanah tersebut tidak dapat saudara buktikan, maka akan Kami sampaikan kepada saudara jangan dikuasai atau dikerjakan atas penggarapan tanah tersebut .
Jika saudara tetap mengerjakan tanah tersebut, Kami sebagai Pemerintah Desa Suak Jampak ,tidak Menjamin Keselamatan atau Gugatan dari pihak lain dan tanaman diatas tanah tersebut, jika terjadi hal yang tidak di inginkan, dan itu adalah surat ditanda tangani,” pungkasnya.
Diwaktu terpisah Das Tanta Tarigan, S.Sos dari Dinas Pertanahan kota Subulussalam pada Tanggal 17/12/2021 dikonfirmasi ,bahwa mengatakan sejauh ini memang warga Desa Kuala Keupeng dapat membuktikan bahwa lahan tersebut masuk ke wilayah Desa mereka.
“Iya betul ,bahwa warga bisa buktikan, dari keterangan beberapa orang Kuala Keupeng kemarin di kantor Camat Rundeng ,bahwa tanah tersebut adalah tanah milik orang tua mereka dahulu, bahkan ada yg dilahirkan di lokasi itu, ada juga makam keluarga mereka disitu, namun akibat Konflik Aceh dulu lokasi tersebut ditinggalkan. Jadi wajar sekarang Anak-anaknya menguasai dan bercocok tanam di lokasi itu”, ujar Tanta.
Tidak cukup hanya pertemuan diatas meja, Sabut (8/1/2022) Dinas Pertanahan kota Subulussalam dan Muspika Rundeng turun ke lokasi lahan sengketa. Dari hasil pertemuan dilapangan tersebut, Camat Rundeng menyampaikan kepada media ini bahwa, ” Kedua belah pihak telah menjelaskan batas wilayahnya, berdasarkan sejarah yang disampaikan oleh Tokoh/orang tua yang paham dengan batas wilayah, dan berbeda halnya dengan versi dari desa Kuala Kepeng ,bahwa batasnya alur atau jembatan Kecik Ali, sedangkan versi dari Suak Jampak batas wilayah di Deker Dua”, ujarnya.
Sementara itu dihari yang sama pihak Dinas Pertanahan mengatakan hal yang sama sebagaimana yang diutarakan oleh Camat Rundeng.
Berbeda halnya dengan jawaban Kades Suak Jampak, pihaknya mengatakan” belum ada hasil pertemuan dilapangan, dan pihaknya bersikukuh mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal). Sampai berita ini naik ke publik, Photo/salinan Perwal yang diminta awak media ini untuk dikutip poin nya, yang menjadikan pihaknya tetap bersikukuh pada Perwal sampai pada pukul 09.07 Wib belum diberikan buktinya saat dihubungi melalui WhatsApp dan lainnya.(red)
Narasumber Pewarta : Sabirin Siahaan. Editor Red IiNews : Liesna Ega.