JAKARTA | Aksi intoleransi adalah bayi dari tindakan Terorisme. Membiarkan tindakan intoleransi tumbuh subur di negara yang memiliki semboyan Bhineka Tinggal Ika pada jangka panjang akan menimbulkan kemunduran budaya baik, di negeri yang dikenal sangat ramah ini.
Indonesia dikenal bangsa yang ramah oleh manusia dari manca negara. Namun demikian tindakan intoleransi yang dibiarkan tumbuh akan menjadi batu penghalang kemajuan suatu bangsa.
Mendengar orang berdoa bukan mendengar orang berkelahi. Adakah yang terganggu? Jika saudara kita menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya seharusnya diberi tempat bukan ditolak seperti pencuri.
Aksi intoleran yang dilakukan oleh sebagian warga Kelurahan Sidomulya Timur Pekanbaru terhadap jemaat Gereja setempat menimbulkan kondisi tidak nyaman dan ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi setiap warga bangsa Indonesia yang dijamin oleh Konstitusi negara.
Setiap orang berhak menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama yang dianut dan tidak seorang pun boleh menolak jika ibadah dilaksanakan dalam lingkungan yang berbeda agama.
Warga memasang spanduk yang berisi penolakan kehadiran Gereja dengan alasan kerukunan, keneyamanan, kehidupan bertetangga. Alasan aneh bin ajaib.
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH YLBHI) Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan tidakan tersebut telah melanggar hak beribadah yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada prinsipnya semua orang berhak melaksanakan ibadah. Dalam konsep bernegara tidak boleh melarang warga beribadah, ujarnya beberapa waktu lalu. Alasan demi kerukunan lalu membubarkan jalannya ibadah, tidak dibenarkan ujarnya.
Noval menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengambil tindakan segera untuk menghindari konflik horisontal yang lebih luas.
NARASUMBER PEWARTA: HILA BAME. EDITOR RED : LIESNAEGA.