• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Pemilik Daging Ayam Beku Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan  Hina Wartawan Jurnalis

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | RABU, 16 OKTOBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
16/10/2024
in Investigasi, Nasional
0
Diduga Pemilik Daging Ayam Beku Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan  Hina Wartawan Jurnalis
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK , KALBAR  | Miris sekali perbuatan melawan hukum soal tantangan dan penghinaan yang diucapkan HI kepada awak media hal ini di lakukan HI sang pengusaha daging ayam beku yang di datangkan dari jakarta ke Pontianak Kalbar pada hari Selasa 15 Oktober 2024.sekitar pukul 16:00.

You might also like

Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

Ucapan penghinaan yang dilontarkan HI sang pengusaha tersebut kepada salah satu tim Ivestigasi gabungan awak media melalui telpon seluler WhatsApp setelah kegiatan usahanya ditayangkan oleh beberapa media online nasional kemarin setelah tim Ivestigasi gabungan menemukan aktivitas pembongkaran Daging Ayam sudah di Bekukan satu kontiner di komplek ruko pasar Angrek jalan Yam Sabran tanjung hulu Pontianak Timur, dan langsung konfirmasi kepada sang pemilik bernama HI dengan judul : *( Diduga Peredaran Daging Beku di Pontianak Tidak Memenuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 4632 )* hingga membuat sang pemilik resah kepanasan lalu hina Wartwan dengan bahas wartwan tidak tau aturan dan asal tulis.

Adapun kornologis kejadian yang sebenarnya dari hasil temuan Ivestigasi tersebut tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media setelah menemukan kegiatan.tersebut tim sudah menemui pemilik dan sudah bertanya berbicara serta sudah melakukan SOP 5 W /1 H sebagi mana SOP.Jurnalis di lapangan.

Dalam pertemuan itu tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media mempertanyakan ijin dan di jawab ada ijin cetus HI namun tidak ada satupun kertas atau apa yang di tunjukan,nah itu hanya ucapan aja,sedangkan di lokasi ruko aktivitas nya tempat Pembongkaran Ayam Bekuk tidak memiliki :
– Memasang Papan Plang Izin Usaha
– Tidak Setandar KLBI Nomor 10120 dan 46322
– Tidak Memiliki TPS Setandar Aturan Dinas Perdagangan
– Tempat Pembongkaran Areal Ruko Dua Lantai Bukan komplek Pergudangan
– Tidak Memiliki IPAL

Dan anehnya lagi sang pemilik HI mengatakan dirinya hanya beli dari jakarta sumber bahan baku Ayam potong yang dibekukan dirinya tidak mengetahui dari jakarta dimananya dan ijin pemotongannya bagi mana cetus HI.kepada tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media.

Tim juga meminta jika ada pemilik HI menunjukan Dokumen Kartina Dinas Pertanian Dan Peternakan Hewan Potong namun pertanyaan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media di acuhkan saja.

Adanya kerancuhan jawaban sang pemilik HI makanya tim mencurigai kalau diduga tempat usaha tersebut kangkangi aturan KBLI sesuai prosedur perundang undangan.

Sang oknum pengusaha jelas sudah melakukan perbuatan hukum degan menghina wartwan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur hak-hak, ketentuan, dan prinsip penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

Beberapa isi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.

Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas.

Pengumuman secara terbuka harus dilakukan dengan cara tertentu.

Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pers juga salah satu pilar ke empat UU Dasar 45 Pasal 28F UUD 1945

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan melakukan perbuatan melawan hukum tentang UU informasi publik yang berbunyi.!!

Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008. UU ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

UU Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang kebijakan publik

Memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya

Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik

UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, di antaranya:

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik

Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana

Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

Pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Perlu semua publik dan para pengusaha tentang isi dan pungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa hal terkait pemberitaan, di antaranya:

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak siapa saja untuk mengoreksi informasi yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.

Dasar perbuatan melawan hukum penghinaan oleh sang pengusaha.daging Ayam beku HI jelas dengan UU jadi jika emang HI memiliki usaha nya lengkap KBLI dan aturan pemerintah pusat dan perda daerah kenapa harus risih dan terlontar bahasa bahasa penghinaan terhadap wartwan.!!

Dan sang pengusaha HI melalu telpon WhatsApp malah akan membayar perman untuk melakukan perbuatan jahat terhadap wartwan jelas dalam rekaman telpon seluler WhatsApp
Diharapkan APH dan pihak pihak terkait segera tindak tegas pelaku HI sebagi pengusaha menghina profesi wartwan dalam menjalankan tugas sesuai SOP jurnalistik.

Sumber : Tim Gabungan Investigasi Mata Elang Awak Media / Jono.  Editor Red : LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

by suara media indonesia
23/10/2025
0
Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

Bandung Barat, Jabar – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, kecewa dengan hasil audensi antara Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB terkait rotasi mutasi...

Read more

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

by suara media indonesia
13/10/2025
0
Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

BANDUNG BARAT, JABAR - Suasana halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak diramaikan Aksi Damai melalui orasi sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama...

Read more

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Ajang Silaturahmi awak media ke Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di sambut dengan baik dan ramah oleh Kepala Desa H Ahmad...

Read more

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

GROBOGAN |  — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah...

Read more
Next Post
Ditjen Dukcapil Komitmen Tuntaskan Penataan Status Pegawai Non ASN Dukcapil Daerah

Ditjen Dukcapil Komitmen Tuntaskan Penataan Status Pegawai Non ASN Dukcapil Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.