• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Diduga Semakin Marak Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kec. Sandai & Sayan, Hulu Sungai.

Diduga Dimodali EO, AT, AN.dan ALG/AY Terkesan Seakan Kebal Hukum

suara media indonesia by suara media indonesia
04/12/2025
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal, Nasional, VIRAL
0
Diduga Semakin Marak Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kec. Sandai & Sayan, Hulu Sungai.
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sayan, Hulu Sungai, kembali mencuat ke permukaan. Temuan investigasi tim media pada Senin, 01 Desember 2025, menunjukkan sedikitnya belasan hingga hampir 20 unit mesin dompeng beroperasi aktif di kawasan Dusun Serinding, Desa/Kelurahan Petai Patah, Kecamatan Sandai—tepat di dekat pemukiman dan lahan perkebunan masyarakat.

You might also like

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

Operasi PETI tersebut berlangsung masif, brutal, dan terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Dari perjalanan darat hanya 20–30 menit dari pusat Sandai, tim langsung menemukan aktivitas pertambangan yang dikelola secara terorganisir.

DIDUGA DIKENDALIKAN CUKONG LOKAL, BERMODAL BESAR & SUPLAI SOLAR SUBSIDI

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga dikendalikan sejumlah pemodal (cukong) lokal, yang dikenal luas di Kecamatan Sandai dan sekitarnya. Mereka antara lain berinisial:EO (Pasar Sandai),
AT (Terap),AN (Pasar Baru),ALG/AY (Simpang 3 Pangan — dikendalikan putranya AT dari Sandai).

Mereka diduga menjadi pemodal utama, pemasok alat, serta penyedia BBM subsidi jenis Bio Solar untuk menggerakkan mesin-mesin PETI. Aktivitas mereka dikenal lama dan kuat di wilayah Sandai, bahkan diduga seperti kebal hukum.

Seorang pekerja PETI yang ditemui media, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan, bahwa “Cukong penampung emas ilegal di Sandai itu banyak sekali. Mereka bukan hanya menampung emas, tapi juga memasok mesin dan peralatan tambang dari Sandai sampai Sayan dan wilayah lainnya.” ungkapnya.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN SOSIAL YANG SANGAT SERIUS

Dari hasil investigasi memperlihatkan dampak kerusakan yang mengkhawatirkan, diantaranya yaitu :

1. Kerusakan Sungai & Sedimentasi Berat, sehingga air sungai berubah keruh akibat pengerukan, kemudian Sedimentasi menyebabkan aliran air terganggu, berpotensi memicu banjir musiman.

2. Pencemaran Air dan Tanah, akibatnya
lumpur limbah tambang masuk ke tanah pertanian masyarakat, dan
air untuk keperluan rumah tangga mulai tercemar.

3. Hilangnya Ekosistem & Biodiversitas, yaitu
Flora dan fauna sungai, terutama ikan, terancam punah, serta habitat alami rusak secara permanen.

4. Konflik Sosial, yaitu meningkatnya kecemburuan sosial antar warga, serta
ancaman premanisme dari oknum pengelola tambang ilegal.

5. Penggunaan BBM Subsidi secara Ilegal yaitu
Bio Solar yang harusnya untuk nelayan & petani malah dipakai PETI, otomatis ini dapat memperburuk kelangkaan BBM bagi masyarakat.

6. Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu keuntungan emas ilegal biasanya tidak tercatat dan disamarkan lewat pembelian aset.

PAKAR HUKUM: PELANGGARAN BERLAPIS & BERAT

Menurut Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana Universitas Indonesia, menyampaikan, bahwa”
Apa yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Sayan adalah pelanggaran berlapis:
– Pelanggaran UU Minerba
– Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
– TPPU
– Penyalahgunaan BBM bersubsidi
Semua pihak yang terlibat—cukong, operator lapangan, hingga dugaan pembiaran oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.” ungkapnya.

LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR:

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Pasal 98 & 99:
Perusakan lingkungan secara sengaja dikenai penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

3. UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)
Pasal 3–5:
Menyamarkan hasil tindak pidana dapat dikenai penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 & Perpres No. 191/2014
Pasal 55–56:
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

SERUAN TINDAKAN TEGAS

Tim investigasi media meminta Bupati Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas untuk: Melakukan penyidikan mendalam, Menindak cukong-cukong besar,
Menyita seluruh alat dan aset tambang ilegal,
Menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran.

KESIMPULAN:

Aktivitas PETI di Sandai dan Sayan bukan lagi skala kecil, tetapi telah menjadi operasi besar, terstruktur, dan dibiayai pemodal kuat. Dampaknya menghancurkan lingkungan, merugikan masyarakat, dan jelas merupakan tindak pidana berlapis.

—

Sumber: Warga Masyarakat. Pewarta: Jono. Editor: Jono/Egha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

by suara media indonesia
24/12/2025
0
Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

BANDUNG, JABAR - Berita kehilangan motor saat ini marak terjadi di berbagai daerah khususnya Kota Bandung, Jawa Barat dengan berbagai macam cara dan modus pencurian saat motor diparkir...

Read more

Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

by suara media indonesia
19/12/2025
0
Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

JAKARTA — Boysan Multimedia menunjukkan perkembangan signifikan sebagai penyedia layanan multimedia untuk acara skala besar di Jakarta. Di bawah kepemimpinan Boy San, perusahaan ini kini dipercaya menangani berbagai...

Read more

Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

by suara media indonesia
19/12/2025
0
Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

JAKARTA - Boy Sandi Tamrin (Boy san) hadirkan layanan multimedia eksklusif untuk setiap momen berharga, Dalam setiap acara, kualitas eksekusi multimedia sering kali menjadi faktor yang menentukan kesuksesan...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

by suara media indonesia
18/12/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

PAROMPONG, BANDUNG BARAT - Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, menggelar Rapat Kerja (Raker) Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang bertema " Jaga Integritas Jurnalis sebagai...

Read more

Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

by suara media indonesia
16/12/2025
0
Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

Suaramediaindonesia.com | Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13...

Read more
Next Post
Persiapan Kesuksesan Menuju “RAKER POKJA WARTAWAN KBB DI PENGHUJUNG TAHUN 2025”

Persiapan Kesuksesan Menuju "RAKER POKJA WARTAWAN KBB DI PENGHUJUNG TAHUN 2025"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.