Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 30 Oktober 2021.
Deli Serdang | Pengungkapan kasus Pencurian dan Penadahan sebagaimana Pasal 363 dan 480 KUHPidana yang video nya viral di sosmed medan, headline hari Jumat 29 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 Wib,TKP Jalan Perhubungan Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang.
Unit reskrim polsek percut sei tuan diamankan dua orang pelaku atas nama Fiftha Alfian (20) Laki-Laki Pekerjaan Tidak ada Warga Jalan. Kamboja Desa Lau Dendang Tembung Kecamatan.percut sei Tuan dan temanya Purnamasari Siregar(46) Pekerjaan Tidak ada Warga jalan Pasar 12 Gg Ayohu Desa Bandar Khalipah Kecamatan percut sei tuan Percut. Dua orang pelaku melakukan pencurian sepeda motor.
Kepada wartawan kapolsek percut sei tuan kompol M. Agustiawan ST.SIK melalui kanit reskrim Iptu Donny Pance simatupang SH.mengatakan kronologis kejadinya pada hari Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib.Korban ini atas nama Putri Dea Cu Pratama bersama temannya datang ke Cafe Mine jalan Perhubungan Laut Dendang dengan mengenderai Sepeda Motor Honda Beat BK 2865 AIX kemudian makan di cafe tersebut.
Lanjut kanit Kemudian Saat Kembali Pulang dari Cafe Korban melihat sepeda Motor sudah tidak ada di parkiran sepeda Motor.
Atas Kejadian Korban mengalami Kerugian Rp 18.000.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.
Iptu Donny Pance simatupang mengatakan kronologis penangkapan dan berdasarkan cctv yang beredar (viral) di sosmed medan headline pada tanggal 21 juli tim tekab polsek percut sei tuan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Pada hari Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib.Tim Tekab Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Panit 2 Ipda Maruli Sihotang menindak lanjuti informasi tersebut.
kemudian Tim ke TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Hasil Interogasi awal Pelaku mengatakan Melakukan Pencurian bersama dengan Ucok Bernard kemudian hasil curian dijual kepada Purnamasari Siregar, Uang hasil Jual sepeda Motor pelaku mendapat pembagian Rp.1.500.000 dipergunakan untuk membayar sewa rumah.
Selanjutnya team unit reskrim polsek percut sei tuan dan melakukan penangkapan terhadap penadah dirumahnya.
Kemudian unit reskrim polsek percut sei tuan suda diamankan barang bukti adalah 1 buah Sweater warna abu-abu yang digunakan pelaku yg terekam cctv dan1 Buah Celana Warna Hitam yang digunakan pelaku yang terekam cctv.
kemudian tersangka dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan lebih lanjut.
Narasumber Pewarta : H Sirait. Editor Redaksi : Liesna Ega.