Suaramediaindonesia.com | Jum’at ,28 Januari 2022.
BULUKUMBA | Telah terjadi kebakaran di lokasi Jl. Bung Tomo, Terang- terang, Ujung bulu , Kab. Bulukumba,yang diduga penyebab kebakaran ,karena adanya korsleting listrik di rumah salah seorang warga, keterangan dari warga sekitar lokasi kejadian , (AI) (27) ,bahwa “Saya mau ambil paket di J&T Express”. Tiba – tiba spontan saja kejadian ini terjadi ,dan sempat kedengaran suara letusan tiba – tiba asap membumbung ,dan api langsung terlihat , dan para pengguna jalan yang melihat kejadian, berhenti dan berteriak telpon pemadaman ,kasih tau siapa yang mempunyai nomor telepon pemadam kebakaran,cepat, cepat,” ungkapnya warga berinisial(AI).
Agus Tono, S.Sos Komandan Kompi Damkar Kabupaten Bulukumba, menyampaikan beberapa keluhan saat melaksanakan tugasnya,bahwa “pada saat kejadian listrik belum padam, kami alami kendala-kendala di lapangan untuk memadamkan api ,karena air yang bertentangan dengan listrik,”ujarnya.
” Kami menurunkan sebanyak Lima unit mobil pemadam kebakaran pun diturunkan untuk memadamkan api. Sebab, bahan bangunan yang terbuat dari kayu membuat api menyebar dengan cepat,”ujarnya.
“Setelah dilakukan pemadaman sekitar 15 menit, api sudah dapat dipadamkan dan proses pendinginan selama kurang lebih dari 2 jam. Jadi tugas Kami selesai untuk sampai dengan pendinginannya,” ujarnya.
Lanjut Agus” kendala Kami di jalan menuju lokasi kebakaran seperti kejadian tadi, Kami terhalang oleh masyarakat pengguna jalan, dan hingga Kami mengalami kejadian serempetan dengan pengendara mobil , kemudian saat masuk di lokasi jalanan tertutup ,dengan kerumunan masyarakat dan beberapa kendaraan lainnya,” ungkapnya.
“Oleh karena itu ,mungkin perlunya himbauan kembali dari pihak Jajaran Polantas untuk sosialisasi disaat Pengendara mengurus dan belum mendapatkan SIM, terkait penggunaan kendaraan saat di jalan raya, dengan himbauan tersebut saat mengurus danmempunyai surat izin mengemudi, pihak kepolisian bisa secara langsung , menyampaikan pesan kepada pengguna jalan jika melihat atau mendengar kendaraan emergency , baik itu Ambulans maupun Mobil Damkar, karena pengendara lain harus mendahulukan kendaraan tersebut,”Tuturnya.
Karena dalam aturan lalulintas, tentang aturan jalan khusus untuk pemadam kebakaran adalah menggunakan jalan utama karena, jika Kami terlambat dalam hitungan 5 menit , dua rumah akan habis terbakar dan Kami bekerja bersama tim tanpa menghiraukan nyawa Kami, termasuk pada saat kendaraan Kami melaju, dan ini sering terjadi pada Kami. Seperti kejadian kemarin di Bonto Bahari Kami terhalang dan hampir menabrak mobil yang telah melewati Simpang Tiga,”Tutup Agus Tono,
Narasumber Pewarta : Heril Lbd IiNews Bulukumba . Editor : Red Liesna Ega.