BOGOR | Pimpinan Redaksi media cetak dan online Kupasmerdeka.com Hero Akbar atau yang sering disapa Moses menegaskan dengan keras, dugaan “Back up” MTs Al-Makmur Parungpanjang yang ditayangkan di media reformasiaktual.com adalah fitnah keji, seperti dikatakannya Selasa (24/1).
Menurutnya, media kupasmerdeka.com menayangkan berita sanggahan dengan link: https://www.kupasmerdeka.com/2023/01/kepsek-mts-al-makmur-ahyani-berita-dugaan-dirinya-menggelapkan-pip-adalah-bohong/
Hal ini karena ingin menjelaskan kepada publik atau mengklarifikasi data yang sebenarnya bahwa dari data EMIS adalah benar dan akurat.
“Media saya membuat berita sanggahan karena setelah wartawan saya melihat data yang ada adalah akurat karena hak jawab itu wajib ditayangkan sesuai 11 Kode Etik Jurnalistik, dan tuduhan ‘back up’ adalah fitnah. Jadi bukan karena menjadi ‘back up’ pihak sekolah. Media kami klarifikasi langsung pada Kepala Sekoah sesuai ‘update terbaru’,” tegas Moses.
Ia menambahkan seharusnya oknum wartawan reformasiaktual.com tidak menuduh kupasmerdeka.com, alangkah baiknya mempelajari terlebih dahulu penulisan berita hingga berita itu ditayangkan. Media kami ada nomor kontak yang bisa dihubungi namun tidak ada satupu pihak yang menanyakan terkait media kupasmerdeka jadi ‘backing’ Mts tersebut.
“Jadi, sebaiknya oknum wartawan reformasiaktual.com bukan hanya menuduh kupasmerdeka.com, tetapi, silahkan pelajari penulisan berita, framing dan alur cerita, visi dan misi tulisan berita tersebut dan pergunakan 11 kode etik jurnalistik yang santun apalagi sesama media justru posisi berita kupasmerdeka.com ingin memperkuat investigasi reformasiaktual.com yang baru sebatas ambil data dari internet dan tidak mengkroscek lebih dalam. Perlu diingat beberapa petinggi kupasmerdeka.com tidak hanya murni sebagai wartawan/ pengusaha namun kami juga lama di manajemen media,” tambah Moses.
Disamping itu Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Jawa Barat HSMY (Hari Setiawan Muhammad Yasin) mendapatkan ancaman diajak duel dan akan dibunuh atas pemberitaan yang ditulisnya tersebut.
“Pada jam 15:33 WIB ada yang hubungi saya melalui sambungan WhatsApp nomor 082126070529, tiba-tiba dia mengatakan ‘Orang mana sia buru share lock alamat lengkap imah sia, duel hayu jeung aing, dipaehan sia ku aing’ namun, tidak berselang lama dirinya block akun WhatsApp saya,” tutur Hari.
Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan ancaman pembunuhan ini ke Satreskrim Polres Bogor dan pencatutan nama media tanpa konfirmasi ke Dewan Pers.
“Dalam waktu dekat saya akan buka LP ke Satreskrim Polres Bogor karena saya diancam dibunuh, dan saya akan adukan pencatutan nama media ke Dewan Pers, apalagi sampai saat ini belum ada konfirmasi ke redaksi kami,” jelas Hari.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor H. Subagio mengatakan, menggunakan kata ‘menggelapkan’ sesuai pada berita ‘reformasiaktual.com’ berarti menuduh dan harus ada ketentuan hukumnya.
“Orang menuduh menggelapkan itu harus ada ketentuan hukumnya, misalkan vonis, di 11 kode etik jurnalistik itu begitu, jadi tidak boleh kalau ada kata ‘menggelapkan’ sudah menuduh orang, ini bahasa-bahasa yang tidak berimbang gitu,” kata H. Subagio melalui sambungan WhatsApp Selasa malam, (24/1/2023).
Bahkan, dirinya mengklarifikasi kebenaran adanya anggota PWI Kabupateb Bogor Cecep S angkat bicara di berita ‘reformasiaktual.com. Menurutnya, tidak ada nama anggota PWI Kabupaten Bogor bernama Cecep S yang angkat bicara. Ia mendesak untuk mencari orangnya, dan akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Tidak ada nama Cecep, anggota PWI Kabupaten Bogor. Dia ga ngerti aturan 11 kode etik jurnalistik, dia (Cecep) ngaku-ngaku dari PWI, PWI itu lembaga, bikin statement itu harus izin, membawa nama anggota PWI, seharusnya memakai nama pribadinya saja, beritanya aja sudah salah, suruh cecep kalau benar anggota PWI Kabupaten Bogor suruh ngadep saya, saya mau komplain, saya tidak terima karena tanpa izin dari saya, mau saya laporkan polisi, cari dia ! saya tidak mau main-main dengan mereka asal mencatut aja,” desak H. Subagio.
Ketua PWI Kabupaten Bogor mengimbau, kepada teman-teman wartawan untuk patuh pada ketentuan Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 tahun 1999 dan 11 Kode Etik Jurnalistik, karena ini adalah kewajiban.
“Pertama berita itu harus berimbang, yang kedua harus melakukan cek and ricek, akurat, berimbang, sekaligus jangan mencampuradukan fakta dan opini menghakimi, sekaligus menjunjung tinggi asas pra duga tidak bersalah dan itu adalah ketentuan dari Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 tahun 1999 dan 11 Kode Etik Jurnalistik. Wartawan tidak boleh kelar dari koridor itu, ini kewajiban kita jangan menghakimi, saya mendukung kupasmerdeka.com untuk somasi,” imbau H. Subagio.
NARASUMBER PEWARTA : MARSONO RH. EDITOR RED : LIESNAEGA.