Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 5 Pebruari 2022.
WH Bandar Lampung |Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, bermasalah. Pasalnya, komoditi yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah beras yang tak layak konsumsi. Ditambah lagi adanya pungutan transportasi oleh ketua kelompok dan Pendamping Sosial Masyarakat (PSM).
“Kami keluarga penerima manfaat bingung siapakah pendamping kami sebenarnya? Dan apakah peraturan untuk bayar biaya transportasi tersebut diwajibkan? Kami diminta membayar uang transport per paket sembako sebesar Rp20.000. Kami dapat 5 paket jadi kami bayar transportasi untuk 5 paket sembako sebesar Rp100.000, dan beras yang kami masak terasa bau apek dan bau tengik, kalau sudah begini kami ingin mengadu dengan siapa? Kami tanya dengan ketua kelompok jawabnya singkat, “Emang sudah dari sananya begitu,” ujar salah seorang KPM.
Lantaran bingung mau mengadu kemana, beberapa orang KPM melaporkan penyimpangan dalam penyaluran BPNT ini ke DPW Pekat IB.
Ormas ini langsung ambil sikap dengan mengumpulkan bukti-bukti aduan dari KPM. Setelah cukup bukti, DPW Pekat IB melayangkan surat ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung guna konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Kami DPW Pekat IB Provinsi Lampung pada tanggal 31 Januari 2022 sudah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi ke Dinsos Kota Bandar Lampung, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan baik dari TKSK maupun dari Dinas Sosial, ada apa dengan Dinas Sosial ?,” ujar Ali, salah seorang Anggota Pekat IB Lampung.
Dikatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti – bukti dan segera melapor ke APH, namun kami masih menunggu itikad baik dari TKSK Tanjungkarang Barat,” jelasnya
Dan lantaran tidak ada tanggapan dari Dinas Sosial maka DPW Pekat IB Lampung melayangkan surat somasi ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung beberapa hari lalu.
“Ya kami juga sudah layangkan somasi, kita tunggu itikad baik Dinsos, persoalan ini tidak bisa didiamkan, ini tanggungjawab Dinsos,” tandas Ali.
Narasumber : Maung Andalas/sg.
Pewarta.: Syahrullah Maung Andalas. Editor Red: Liesna Ega.