• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Raperda ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru

suara media indonesia by suara media indonesia
13/12/2021
in Nasional
0
Empat Raperda ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Senin, 13 Desember 2021.

You might also like

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

BARRU | Rapat Paripurna Tingka II DPRD Kabupaten Barru berlangsung di ruang Paripurna DPRD Barru, Senin 13/12/2021.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi Wakil-Wakil Ketua, H. Kamil Ruddin dan AFK. Majid. Bupati Barru dan Ketua DPRD menandatangani 4 Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru.

Perda tersebut, masing-masing, Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M.Si menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan Ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya Perda Kabupaten Barru.

“Semoga Penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan, agar Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang lebih maju dan bermartabat dan menjadi Daerah yang dapat di contoh oleh Daerah-Daerah lainnya di Sulawesi Selatan maupun di seluruh wilayah Indonesia.”, harap Bupati Suardi Saleh.

Dijelaskan, dari Ranperda yang pertama tentang Penanganan corona virus disease 2019, setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Pandemi dan dinyatakan sebagai “kedaruratan kesehatan masyarakat. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” yang merupakan penyakit akibat infeksi Virus Corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia, Pemerintah Kabupaten Barru termasuk Daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan.

Peraturan Daerah ini lanjut dia memiliki muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan dimana Ranperda ini bertujuan untuk :
a. meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan;
b. meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan COVID-19 untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19;
c. meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan COVID-19 antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
d. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.

Sementara, pada Ranperda yang kedua yaitu tentang Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dimana Koperasi dan Usaha Mikro merupakan kegiatan usaha yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Barru, sehingga dengan hadirnya Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dapat menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Barru.

Ditambahkan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan upaya dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. sehingga untuk mewujudkan amanat tersebut diperlukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kebijakan hukum yang lebih konkrit dan memadai untuk kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Barru.

Demikian halnya dengan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Bupati Suardi Saleh menegaskan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah ini.

“Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam Undang-Undang tersebut kembali dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.”tandas Bupati.

Narasumber Pewarta : Humas Humas-Irsam. Editor Red : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

by suara media indonesia
20/11/2025
0
Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

SUARAMEDIAINDONESIA.COM - BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi...

Read more

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

by suara media indonesia
18/11/2025
0
Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

LANNY JAYA - Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk bersama - sama menjaga kebersihan tempat...

Read more

Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

by suara media indonesia
15/11/2025
0
Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

BANDUNG BARAT , JABAR - Perusahaan wajib memiliki izin resmi untuk kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah, terutama jika ada indikasi kegiatan komersial (transaksi jual beli air) ....

Read more

Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

by suara media indonesia
14/11/2025
0
Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

Bandung Barat, Jabar – Dijual cepat rumah tinggal dengan kolam pemancingan ikan yang siap pakai dan rumah di kawasan strategis Bandung Barat. Properti ini ideal untuk investasi, bisnis...

Read more

Dua Bulan Tanpa Respons, HMI Cagora Sindir DPRD Gowa Terkait RDP Ritel Modern

by suara media indonesia
11/11/2025
0
Dua Bulan Tanpa Respons, HMI Cagora Sindir DPRD Gowa Terkait RDP Ritel Modern

GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mendapat kritik keras dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (HMI Cagora). Kritik tersebut muncul lantaran beberapa aspirasi masyarakat...

Read more
Next Post
Kabag Bin Ops Dit Binmas Polda Jabar Pimpin Apel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tasikmalaya Kota

Kabag Bin Ops Dit Binmas Polda Jabar Pimpin Apel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tasikmalaya Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.