SUMBAWA | Abdul Hatab ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi kantor Satgas Mafiah Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mengajukan laporan dugaan Oknum Mafiah Tanah ATR/BPN Sumbawa menerima suap.
Laporan yang di ajukan oleh Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa diterima oleh Satgas Kejagung Republik Indonesia serta dimintai untuk dikelarifikasi terkait dengan dugaan yang dimaksud.
Selanjutnya, setelah dikelarifikasi masalah adanya sertifikat SHM No 507 atas nama Sangka Suci, Kejagung Republik Indonesia segera akan koordinasi dengan Kejati Nusa Tenggara Barat dan Kejari Kabupaten Sumbawa untuk turun ke lapangan secara bersama-sama, dimana laporan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat ini Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa harus ditindaklanjuti.
Abdul Hatab selesai menceritakan secara detail atas adanya sertifikat SHM No 507 atas nama Sangka Suci yang dimana menjadi hak milik oknum mantan bupati kabupaten lombok timur ALI BINDAHLAN (ALI BD) mengkelaim tanah yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA DKK,SHM No.1180,SHM No.1181,SHM No.1184,SHM No.1949,SHM No.1178,dan SHM No.1179 diduga adanya persengkongkolan jahat dengan oknum ATR/BPN Sumbawa beserta oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Satgas Mafiah Tanah, setelah melihat dan analisa dari hasil kelarifikasi Abdul Hatab terkait dengan sertifikat SHM No 507 beserta batas – batasnya menunjukan sebelah Utara adalah Laut, dan melihat hasil rekonstruksi pengembalian batas milik Sri Marjuni Gaeta Dkk tahun 2014, serta melihat legal standing SHM tanah yang dikuasainya, serta batas-batasnya menunjukan data yuridisnya sebelah barat adalah Laut dan melihat dena stuasi peta disertifikat SHM Sri Marjuni Gaeta Dkk mencurigakan, sehingga akan segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kejati NTB dan Kejari Kabupaten Sumbawa.
“Selanjutnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, juga bertanya kepada saya selaku ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa,apakah laporan tersebut sudah diajukan kepada Kejari Sumbawa dan Kejati NTB, dijawab bahwa sudah diajukan serta memperlihatkan kepada satgas Mafiah Tanah berupa bukti – bukti surat tanda terima laporan yang sudah diajukan di Kejati NTB dan Kejari Sumbawa. ” Ungkap Hatab.
Narasumber Pewarta: Suta Widya SH. Editor Red: LiesnaEgha.