suaramediaindonesia.com – Depok – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau pusat isolasi pasien COVID-19 Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok, Rabu (2/12/2020).
Gubernur dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa Wisma Makara UI merupakan salah satu pusat isolasi terbaik di Jabar. Ia pun memberikan apresiasi.
“Wisma Makara ini salah satu yang menurut saya paling bagus se-Jawa Barat dalam pengelolaan isolasi pasien yang rata-rata memang OTG (Orang Tanpa Gejala), tapi perlu observasi,” kata Kang Emil.
Wisma Makara UI memiliki 120 tempat tidur. Pada pekan pertama menjadi pusat isolasi, Wisma Makara UI menampung 115 pasien COVID-19. Hingga kini, sekitar 70 pasien COVID-19 yang isolasi di wisma tersebut sudah dinyatakan pulih.
Data per 29 November 2020, tingkat keterisian ruang isolasi pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan mencapai 75,39 persen. Sedangkan, tingkat keterisian pusat isolasi pasien COVID-19 mencapai 55,93 persen. Sementara standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat keterisian rumah sakit tidak boleh lebih dari 60 persen.
Oleh karena itu, Kang Emil meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Jabar untuk menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien COVID-19, baik di rumah sakit rujukan maupun pusat isolasi. Salah satunya dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan, lembaga, dan instansi.
“Kemudian pada saat kedaruratan, tadi sudah saya instruksikan, kalau sudah lewat 70 persen, maka bangunan-bangunan lain harus disiapkan. Di Depok sendiri tadi saya apresiasi Pak Wakil Rektor UI memberikan kesiapan jika kondisi Wisma Makara penuh, nanti ada gedung lagi yang namanya Wisma Jepang dan gedung lain atau asrama mahasiswa,” ucapnya.
“Tapi kita doakan itu tidak dipakai. Tapi, jika kedaruratannya memang emergency, pertolongan dari UI ini tentu sangat kita apresiasi dalam serba sulit seperti ini,” imbuhnya.
Selain itu, Kang Emil mengatakan bahwa pusat isolasi nonrumah sakit dapat dimanfaatkan untuk pasien COVID-19 dengan gejala. Terlebih, merujuk Kementerian Kesehatan, pasien COVID-19 tanpa gejala akan dinyatakan selesai isolasi setelah menjalani proses isolasi selama 10 hari.
“Peraturan Kementerian Kesehatan yang baru kalau sepuluh hari tidak ada gejala, pasien boleh dipulangkan. Jadi, tidak harus menunggu hasil swab test negatif sehingga pasien COVID-19 dapat menempati (pusat isolasi) dengan bergantian,” katanya.