Suaramediaindonesia.com I BANDUNG – Mantan sekertaris daerah ( Sekda ) Kota Depok, Hardiono Akhirnya melanjutkan Gugatan kepada PTUN, Pada senin 3/05/21 di Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Jawa barat , Bandung.
Hardiono yang saat ini melakukan Gugatan tanpa di dampingi Kuasa hukum yang terdahulu setelah pertama kali memasukan Gugatan telah di cabut pada Rabu 14/4/21.
Alasan Pencabutan atas dasar pihak pemerintah Kota Depok ingin berdamai melalui Dona sebagai kuasa hukum Pemkot agar bisa di urus secara kekeluargaan.
Namun alangkah lihainya permainan kata kata, setelah pencabutan ternyata, Hardiono hanya didiamkan saja tidak ada komunikasi atau pendekatan lebih lanjut, seolah olah masalahnya sudah selesai setelah gugatan di cabut.
Dalam penantian selama 2 minggu tidak ada komunikasi atau Pendekatan dari pihak pemerintah kota Depok, maka Hardiono memasukkan gugatan kembali Dengan alasan pihak Pemerintah Kota Depok tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi, Dengan kata lain di duga hanya sebuah Pemberian Harapan Palsu ( PHP ) saja.
Namun saat di temui di Pengadilan Tata Usaha Bandung dalam Pemeriksaan Persiapan Persidangan pada Selasa 11/5/21, Hardiono mengatakan ” memang benar saya sendiri yang langsung memasukan Gugatan ke PTUN, agar nantinya sidang gugatan segera bisa di laksanakan, dan lagi pula saya sudah mempersiapkan berkas gugatan oleh saya sendiri ” ucapnya.
Saat di konfirmasi mengenai persiapan hari ini (red, Selasa 11/ 5 /21 ), Hardiono menambahkan ” kedatangan saya hari ini memberikan document kelengkapan untuk persiapan persidangan kedepannya ” pungkasnya