Suaramediaindonesia.com – Selasa,23 Maret 2021.
Bandung Barat – Pada satu kesempatan senggang, pikiran mengarah pada layar laptop yang menyajikan beberapa hasil penelitian tentang performa pendidikan di Indonesia. Sampai tahun 2020, performa hasil pendidikan Indonesia masih terus berada pada level bawah.
Kondisi ini menjadi pemicu para konseptor pendidikan di bawah koordinasi Kemendikbud untuk terus-menerus melakukan perbaikan guna mendorong laju perkembangan pendidikan ke arah yang lebih baik lagi. Beberapa pemikiran perbaikan yang sempat terbaca, mengarah pada berbagai ranah kebijakan, termasuk ranah guru.
Membicarakan tentang pendidikan memang tidak akan ada henti-hentinya. Berbagai pemikian tentang penataan pendidikan terus digulirkan oleh berbagai pihak, sejalan dengan masih lambatnya perkembangan positif hasil pendidikan yang dikelola. Kenyataan tentang kondisi pendidikan tersebut menjadi stimulan untuk terus melakukan berbagai perbaikan di sana-sini.
Acuan berhasil atau tidaknya pendidikan yang selama beberapa tahun ini menjadi patokan setiap pemangku kebijakan pendidikan adalah skor PISA (Programme for International Student Asessment). Program ini mengarah pada studi tentang kompetensi literasi, matematika, dan sain. Pada tahun 2018, capaian nilai siswa Indonesia atas tiga kompetensi tersebut masih berada pada peringkat bawah.
Kompetensi literasi berada pada peringkat 72 dari 77 negara peserta. Kompetensi matematika berada pada peringkat 72 dari 78 negara peserta. Demikian pula dengan kompetensi sains berada yang pada peringkat 70 dari 78 peserta.
Kenyataan tersebut memicu semua pihak untuk urun rembug dalam memberi masukan guna meningkatkan capaian skor PISA pada masa mendatang. Dari beberapa urun rembug tersebut banyak sekali yang mengarah pada upaya terus-menerus untuk mendorong kompetensi guru. Sekalipun guru merupakan salah satu unsur dalam delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)—standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan—tetapi posisi guru sangatlah strategis.
Sekalipun menjadi bagian dari salah satu standar, posisi guru sangat dominan mewarnai standar lainnya. Guru mewarnai capain standar kompetensi lulusan, mewarnai kualitas standar isi, mewarnai keberlangsungan standar proses, dan mewarnai beberapa standar lainnya. Dengan demikian, posisi guru menjadi unsur yang sangat penting dan dominan sehingga harus mendapat mendapat perhatian yang sangat serius dari para pemangku kebijakan pendidikan.
Terlepas dari berbagai permasalahan yang mendera dan harus dihadapi oleh para guru selama ini (terutama sisi penghasilan dari para guru dengan status non-ASN), peningkatan kompetensi guru harus benar-benar mendapat perhatian semua pihak. Dalam menghadapi tantangan untuk mengisi fenomena kehidupan bernuansa digital ini, dibutuhkan sosok guru yang kreatif dan inovatif, guru yang tidak nyaman berada kondisi status quo, guru yang tidak berkemampuan statis.
Kualitas pendidikan masih akan tetap bertengger pada posisi peringkat rendah ketika perhatian atas kualitas kompetensi guru masih terabaikan. Hal itu bisa dimungkinkan karena berangkat dari adagium, kualitas pendidikan tidak akan melebihi kualitas guru.
Adagium tersebut menggambarkan bahwa ketika kualitas guru berada pada skor rendah, maka kulaitas pendidikan pun akan mengikuti dan tidak akan melanpauinya. Karena itu, peningkatan kualitas kompetensi guru harus terus-menerus dilakukan, ketika ada keinginan untuk melakukan peningkatan kualitas pendidikan.
Bahkan, Marianne Knaus dalam tulisannya mengungkapkan bagaimana posisi guru menjadi begitu strategis dalam upaya menyukseskan implementasi kurikulum yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.
“The succsessfull implementation of a curriculum framework relies not simply on the policy or regulatory practice, but also on educators; their interpretation, knowledge, and understanding of the framework; and their ability to apply it to their pedagogical practices.
Beranjak dari pendapat tersebut, tugas para pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan adalah membawa para guru untuk mampu menafsirkan, mengetahui dan memahami kurikulum yang diacu secara komprehensif, sehingga dapat diimplementasikan dalam proses pembelajaran yang dilaksanakannnya.
Untuk dapat melahirkan guru yang demikian tersebut bukanlah perkara mudah, perlu dibangun kesamaan visi dan strategi dari berbagai pihak terkait, termasuk di dalamnya para guru yang menjadi subjeknya. Sebaik apapun konsep kebijakan kurikulum yang dirancang oleh para ahlinya, tidak akan berperan optimal ketika guru masih berkutat dalam posisi nyaman dengan status quo-nya.
Alhasil, berbagai upaya untuk terus melakukan peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari bagaimana meningkatkan kualitas kompetensi guru karena guru merupakan sosok terdepan dalam kebijakan dan implementasi pendidikan di manapun dan kapanpun. **
Narasumber : Dadang A. Sapardan(Kabid Kurikulum & Bahasa, Disdik Kab. Bandung Barat)
Pewarta: DasARSS Jabar. , Editor : Liesna Ega