• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Hakim PN Depok Vonis Pelaku Pemalsuan Test Swab Antigen Selama 1 Tahun Penjara

suara media indonesia by suara media indonesia
18/11/2021
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal
0
Hakim PN Depok Vonis Pelaku Pemalsuan Test Swab Antigen Selama 1 Tahun Penjara
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKI suaramediaindonesia.com – Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Ahmad Fadil dengam anggota Andi Musafir dan Fausi dalam amar putusan menyatakan, menjatuhkan 6 (enam) terdakwa pelaku pemalsuan test swab antigen dengan masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

You might also like

Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

KAWAL INTRUKSI PRESIDENT JOKOWI, TENTANG PENANGANAN BENCANA CIANJUR DANSATGAS BENCAL BERSAMA KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA DAN SETYA KITA PANCASILA, SIAP BONGKAR PUNGLI

KRI TELUK HADING-538 Alami KEBAKARAN, Seluruh Prajurit SELAMAT

Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, bahwa Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara.

“Masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP,” tutur Fadil, Kamis (18/11/2021).

Fadil menerangkan, adapun enam terdakwa itu terbagi atas dua perkara, yaitu Pertama, Nomor Perkara 342/Pid.B/2021 PN Dpk dan Kedua, Nomor Perkara 343/Pid.B/2021/PN Dpk. Enam terdakwa tersebut diantaranya, Neneng Nasiyah (19), M. Ardi Pratama Alias Ardi (19), Risma Rusmiati (19), Memet Efendi (32), Agriawan Santoso (31), dan Abdul Kodir (28).

“Masing-masing terdakwa dijerat oleh Jaksa Rozi Julianto dengan Dakwaan alternatif, yakni Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP atau Kedua, Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya.

Menurut Fadil, para terdakwa melakukan aksinya bermula ketika Memet Efendi bersama Abdul Kodir bekerja dengan saksi Muhamad Yoga Wisambudhi Alias Yoga. Saat itu, Memet dan Abdul Kodir diminta oleh Yoga untuk melakukan test swab antigen dengan memberikan uang sejumlah Rp 400 Ribu.

Dikarenakan, Memet dan Abdul Kodir takut untuk melakukan test swab antigen, Memet kemudian mengatakan kepada Isterinya, Risma Rusmiati untuk dibuatkan test swab antigen.

Lalu, sekira pukul 13.00 WIB, Risma menghubungi Neneng Nasiyah untuk dibuatkan test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen. Neneng merespon permintaan Risma itu dengan memberikan harga, untuk pembuatan satu surat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen sebesar Rp 130 Ribu.

Risma kemudian mengirimkan foto KTP milik Memet dan Abdul Kodir melalui Whatsapp kepada Neneng. Sesudahnya, Neneng bersama-sama Muhamad Ardi Pratama Alias Ardi, menghubungi Agriawan Santoso untuk dibuatkan test swab antigen palsu atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir.

Agriawan selanjutnya meminta bayaran kepada Neneng dan Ardi untuk satu surat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen sebesar Rp 100 Ribu .

Agriawan Santoso lalu membuat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dengan cara meniru hasil laporan pemeriksaan swab antigen milik Klinik Gaharu Medika dari screenshot status temannya.

Screenshot tersebut oleh Agriawan dimasukkan ke dalam komputer untuk mengambil logo stempel berikut nama dokter dan hasil pemeriksanya. Sedangkan untuk logo Klinik Gaharu Medika, merupakan hasil download via Google.

Setelah itu, Agriawan mengetik nama Memet Efendi dan Abdul Kodir dengan menyesuaikan hurufnya yang sama dengan surat aslinya. Selanjutnya memasukkan logo dan stempel Klinik Gaharu Medika berikut nama Dokter dan nama pemeriksanya kemudian mencetak surat tersebut dengan menggunakan mesin print wama.

Setelah tercetak, surat itu oleh Agriawan ditanda tangani atas nama Dokter dan Pemeriksa. Hasil test swab antigen palsu atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir tersebut oleh Agriawan diserahkan kepada Ardi kemudian oleh Ardi, diserahkan kepada Risma dan Memet.

Fadil menegaskan, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Gaharu Medika, tertanggal 18 September 2021 yang ditandatangani oleh dr. Vivi Pancasari menerangkan, satu lembar surat Hasil Laporan Pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan atas nama Abdul Kodir, bukanlah surat resmi yang tercatat di Buku Register Klinik Gaharu Medika.

“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa surat itu adalah palsu dan tidak tercatat di Buku Register Klinik Gaharu Medika, dibuat tanpa sepengetahuan manajemen serta dilakukan tanpa pemeriksaan di Klinik Gaharu Medika, dan tidak ditandatangani langsung oleh petugas pemeriksa Eka Budiharsih,” ucapnya.

Mengenai barang bukti, disebutkan Fadil, Mejelis Hakim menetapkan, satu buah laptop merk Asus, satu buah hardisk warna hitam, satu buah printer merk Canon, dikembalikan ke Terdakwa Agriawan Santoso.

Sementara, satu buah bak/bantalan stempel, satu cetakan nama bertuliskan dr. Eka Budiharsih, satu buah stempel logo Klinik Insani, dua lembar surat hasil laporan pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk barang bukti satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam dinyatakan, dikembalikan kepada terdakwa Memet Efendi serta membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya. (jim)

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

by suara media indonesia
24/09/2023
0
Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

DEPOK - suaramediaindonesia.com I Ketua DPD partai NasDem Kota Depok drg Hardiono Sp.BM pada Sabtu 23 September 2023 memberikan surat mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD...

Read more

KAWAL INTRUKSI PRESIDENT JOKOWI, TENTANG PENANGANAN BENCANA CIANJUR DANSATGAS BENCAL BERSAMA KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA DAN SETYA KITA PANCASILA, SIAP BONGKAR PUNGLI

by suara media indonesia
02/09/2023
0
KAWAL INTRUKSI PRESIDENT JOKOWI, TENTANG PENANGANAN BENCANA CIANJUR  DANSATGAS BENCAL BERSAMA KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA DAN SETYA KITA PANCASILA, SIAP BONGKAR PUNGLI

  Kabupaten Cianjur – suaramediaindonesia.com I Gempa bumi yang melanda cianjur, Jawa barat, pada Senin (21/11), mengingatkan kembali pentingnya bangunan yang memiliki spesifikasi tahan gempa untuk mencegah korban...

Read more

KRI TELUK HADING-538 Alami KEBAKARAN, Seluruh Prajurit SELAMAT

by suara media indonesia
04/06/2023
0
KRI TELUK HADING-538 Alami KEBAKARAN, Seluruh Prajurit SELAMAT

SULSEL | Jalesveva Jayamahe - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Hading-538 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Lintas Laut Militer 1 Jakarta (Satlinlamil 1 Jakarta)...

Read more

Tim Sepakbola PPWI FC Siap Hadapi Tim Sepakbola Ibul FC dalam Turnamen Persikas Cup IV

by suara media indonesia
03/06/2023
0
Tim Sepakbola PPWI FC Siap Hadapi Tim Sepakbola Ibul FC dalam Turnamen Persikas Cup IV

KUANSING |  Tim Sepakbola Persatuan Pewarta Warga Indonesia FC (Organisasi PPWI) siap menghadapi permainan Tim Sepakbola Ibul FC dari Desa Ibul, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)....

Read more

Sekertariat DPW Nasdem Jawa Barat Ceroboh, Pada Sistem Administrasi

by suara media indonesia
10/05/2023
0
Sekertariat DPW Nasdem Jawa Barat Ceroboh, Pada Sistem Administrasi

BANDUNG I suaramediaindonesia.com – Menjelang pendaftaran bacaleg pada Komisi Pemilihan Umum Daerah yang rencananya serentak dari tanggal 1 sampai tanggal 14 mei 2023, sesuai PKPU Nomor 10 tahun...

Read more
Next Post
Semangati Petani, Bupati Barru Hadiri Panen Padi Varietas IP 300 di Desa Galung

Semangati Petani, Bupati Barru Hadiri Panen Padi Varietas IP 300 di Desa Galung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.