Suaramediaindonesia.com | Kamis, 30 Desember 2021.
Sumedang Jawa Barat | Kepemilikan sertfikat merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah oleh masyarakat. Dengan adanya pengesahan kepemilikan tanah melalui penerbitan sertfikat, masyarakat akan merasa tenang karena secara administratif hak kepemilikannya sudah di tangan.
“Kepemilikan sertfikat tanah menjadi bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah oleh masyarakat,” papar Iim Rohiman, Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Sumedang saat penyerahan sebanyak 343 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di Kantor Balai Desa Karang Pakuan Kecamatan Darmaraja, Rabu (29/12/21).
Sertfikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Sumedang kepada masyarakat pemiliki tanah yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Selama ini, mereka tidak terpikir untuk melakukan penyertifikatan tanah yang mereka miliki karena untuk mengurusnya membutuhkan biaya yang sulit terjangkau oleh mereka. Melalui program PTSL dari Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Sumedang, mereka sangat terbantu dalam penerbitan sertfikat karena untuk penerbitannya diperlakukan khusus.
“Program PTSL sangat membantu kami dalam upaya kepemilikan sertifikat tanah,” ungkap Iim Rohiman saat dimintai tanggapan terkait dengan penyerahan sertfikat.
Saat ditanyai terkait penyerahan sertfikat tersebut, Iim Rohiman mengungkapkan rasa syukurnya karena pada tahun anggaran 2021, pihaknya sudah dapat menyelesaikan sertfikat sebanyak 343 untuk masyarakat Desa Karangpakuan. Sertfikat yang diserahterimakan kepada masyarakat merupakan refleksi dari dukungan penuh Pemkab Sumedang terhadap kelancaran pelaksanaan program PTSL yang menjadi program pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Selain itu, keberhasilan penerbitan sertfikat tersebut tidak terlepas dari kerja keras Kepala Desa Karangpakuan beserta jajarannya dalam membantu Kantor ATR/BPN Kab. Sumedang. Tentunya, keterlaksanaan penerbitan sertfikat tersebut didasari adanya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang arti pentingnya sertfikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah baik untuk saat ini, maupun di kemudian hari.
“Saya sangat bersyukur karena telah dapat menyelesaikan sertfikat untuk masyarakat dengan dukungan berbagai pihak,” ungkapnya.
Disampaikan pula bahwa ke depan pihak Kantor ATR/BPN akan mendorong keterlaksanaan program PTSL yang memberi kemudahan terhadap masyarakat pemilik tanah untuk memiliki sertfikat. Dengan demikian, sebagian besar bidang tanah di Kabupaten Sumedang dapat segera terdaftar dengan baik. Dengan terdaftarnya bidang tanah, tujuan lahirnya tertib administrasi pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam UUPA dapat segera terwujud.
“Kami akan terus mengimplementasikan program PTSL dengan harapan lahirnya tertib administrasi seperti yang diamanatkan dalam UUPA,” pungkasnya.
Penulis : Dadang A. Sapardan
Narasumber : Iim Rohiman (Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Sumedang) .Editor Red : Liesna Ega 💻. Pewarta : DassARS.