• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salahsatunya Perkara Penadahan di Subang

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 4 NOVEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
04/11/2024
in Nasional
0
JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salahsatunya Perkara Penadahan di Subang
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEJAKSAAN AGUNG, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 16 (enam belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 4 November 2024.

You might also like

SMK PGRI 15 Jakarta Gelar Senam Massal Peringati Hari Anak Nasional 2025

DIREKTUR POLISI SATWA RESMI MEMBUKA PELANTIKAN DAN DIKLAT PENGURUS PUSAT PEMERHATI POLISI SATWA

Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi perkara bermula pada tanggal 17 Agustus sekira pukul 19.00 WIB Tersangka Suherlan bin Salim menerima telepon dari Saksi Yana (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan sebuah motor, Tersangka Suherlan bin Salim mengatakan kepada Saksi Yana bahwa Tersangka tidak memilki uang.

Setelah mendengar hal tersebut Tersangka Suherlan bin Salim teringat akan percakapannya dengan Saksi Nursidik (dalam berkas perkara terpisah) beberapa hari sebelumnya, dimana Saksi Nursidik sebagai penjaga ternak sangat membutuhkan kendaraan motor untuk bekerja di peternakan, kemudian Tersangka Suherlan bin Salim langsung menghubungi Saksi Nursidik untuk mengabari perihal tersebut.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik bertemu dengan Saksi Yana di lingkungan perumahan BTN dekat PT SEBA Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang untuk melihat satu unit motor yang akan dibelinya yaitu Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 yang mana setelah dilakukan negosiasi kemudian disepakati harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Kemudian pada saat Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik menanyakan terkait kelengkapan surat- suratnya, Saksi Yana menjelaskan bahwa motor tersebut hanya dilengkapi dengan STNK saja karena BPKB kendaraan tersebut hilang.

Tanpa memastikan kebenaran dari perkataan Saksi Yana tersebut, kemudian Saksi Nursidik membeli motor tersebut dengan membayar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada Saksi Yana. Setelah Saksi Nursidik telah membeli motor tersebut, Saksi Nursidik memberikan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka Suherlan bin Salim karena sudah membantu mencarikan motor untuk bekerja ke tempat peternakan.

Kemudian diketahui motor yang dibeli oleh Saksi Nursidik tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Saksi Yana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Subang Jaya Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Adib Fachri Dilli, S.H. serta Jaksa Fasilitator Randika Ramadhani Erwin, S.H., M.H dan Arief Quidni Nasution, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Subang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M,H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin,4 November 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 15 perkara lain yaitu:

Terangka Saverinus Suryanto alias Rio dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka Farman bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mohamad Gafur D Madani alias Gafur dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

Tersangka Nasrul alias Arul dari Kejaksaan Negeri Marowali Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Atnan Misbah dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Saparudin als Bodong bin Abu Sama (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M.Kodri als Em bin Sarman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Sultoni bin (alm) Rasidan dan Tersangka II Siswin Ade Sonora Adriansyah bin Ato Winarto dari Kejaksaan Negeri Purwekorto, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Megi Irawan bin Suhandi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rino Herdian als. Rino bin Adeng dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Gilang Nurhidayah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

Tersangka Indra Saridani als Kenceh bin Ajat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Nursidik Abror bin Edi Sawor dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Agus Setiyawan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Tagor Musarella anak dari Mulia Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.  (K.3.3.1)

 

 

 

Narasumber :  Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.  Editor Red :  LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

SMK PGRI 15 Jakarta Gelar Senam Massal Peringati Hari Anak Nasional 2025

by suara media indonesia
23/07/2025
0
SMK PGRI 15 Jakarta Gelar Senam Massal Peringati Hari Anak Nasional 2025

JAKARTA — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, SMK PGRI 15 Jakarta menggelar kegiatan senam massal yang melibatkan seluruh siswa, guru, dan staf sekolah pada Rabu pagi (23/07/2025)....

Read more

DIREKTUR POLISI SATWA RESMI MEMBUKA PELANTIKAN DAN DIKLAT PENGURUS PUSAT PEMERHATI POLISI SATWA

by suara media indonesia
20/07/2025
0
DIREKTUR POLISI SATWA RESMI MEMBUKA PELANTIKAN DAN DIKLAT PENGURUS PUSAT PEMERHATI POLISI SATWA

DEPOK -  Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistem nasional melalui penyelenggaraan kegiatan *Pelantikan dan Pendidikan serta...

Read more

Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik

by suara media indonesia
17/07/2025
0
Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik

BANDAR LAMPUNG – Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029 dilantik secara resmi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bertempat di Balai Keratun Pemprov Lampung,...

Read more

Dimanakah Pemda Bandung Barat Disaat Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan Rusak Parah dan Butuh Bantuan Segera!!

by suara media indonesia
14/07/2025
0
Dimanakah Pemda Bandung Barat Disaat Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan Rusak Parah dan Butuh Bantuan Segera!!

BANDUNG BARAT, JABAR – Miris apabila melihat sebuah jembatan penghubung dua Kecamatan Gununghalu dengan Kecamatan Rongga. Persisnya jembatan tersebut terletak di perbatasan Dua Desa , lokasi Kampung Dukuh,...

Read more

Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

by suara media indonesia
10/07/2025
0
Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

BANDUNG BARAT, JABAR ,- Ketua Pokja Wartawan KBB dengan Tegas Menolak Pernyataan Gubernur Jawa Barat atas Perubahan Nama Kabupaten Bandung Barat menjadi Batu Layang, Rabu,(9/07/2025). Penegasan ini disampaikan...

Read more
Next Post
TIM PENYIDIK PIDSUS KEJARI KAB.TASIKMALAYA LAKUKAN PENAHANAN 3 ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYIMPANGAN PENYALURAN KREDIT KUR TAHUN 2022 DI SALAH SATU BANK BUMN

TIM PENYIDIK PIDSUS KEJARI KAB.TASIKMALAYA LAKUKAN PENAHANAN 3 ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYIMPANGAN PENYALURAN KREDIT KUR TAHUN 2022 DI SALAH SATU BANK BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.