DESA LAKSANAMEKAR, KBB, JABAR | Belakangan ini, media sosial ramai dengan pemberitaan terkait kondisi Jembatan Rusak Parah di Kp.Ciluncat, RT 01, RW 11, perbatasan antara dua Desa , yaitu Desa Laksanamekar – Desa Cimerang yang mengalami kerusakan, hingga awak Media ini melakukan tinjauan langsung di lapangan mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Jembatan Ciluncat yang menjadi jalan poros antar Dua Desa tersebut telah rusak parah dan menjadi perbincangan hangat di lingkungan Masyarakat Warga Kampung Cipeundeuy RT 01, RT 02/RW 11 Desa Cimerang, Kabupaten Bandung Barat.
Di wilayah ini terdapat dua (2) buah jembatan yang dibangun oleh Swadaya Masyarakat setempat, berada di dua lokasi yang berbeda, salahsatu jembatan yang menjadi perhatian adalah jembatan Ciluncat yang telah lama rusak parah tersebut , serta satu lagi jembatan sasak gantung yang masih dapat dipergunakan oleh warga masyarakat.
Nampak terpantau Warga sekitar bersama -sama dengan Tokoh Pemuda dan warga RT 01, RT 02/RW 11, Desa Cimerang, Bandung Barat sedang melaksanakan Gotong-royong Perbaikan untuk akses jalan jembatan sasak gantung yang masih dapat dipergunakan sebagai akses jalan alternatif , Minggu,(8/12/2024).
Selanjutnya, sejumlah warga setempat menyampaikan aspirasinya pada awak media ini terkait perbaikan – perbaikan di Kampung Cipeundeuy, Ciluncat RT 01, RT 02 /RW 11, Desa Cimerang, Bandung Barat dan menyampaikan bahwa” Perbaikan jembatan diwilayahnya tersebut dari awal pembangunan hingga saat ini telah menggunakan anggaran swadaya masyarakat , terkecuali ada salah satu jalan di wilayahnya yang menggunakan ADD ( Anggaran Dana Desa) yaitu jalan Rabat Beton di wilayah tersebut, jalur menuju jembatan sasak gantung yang masih dapat dipergunakan Warga untuk jalur alternatif, “ungkap beberapa Warga pada awak media ini. Pada hari Rabu, (4/12/2024).
Singkatnya dari hasil temuan waktu itu sekaligus wawancara disaat Survey lokasi dengan sejumlah warga, akhirnya awak Media ini menyambangi pihak – pihak pemerintah terkait untuk Konfirmasi terkait Aspirasi yang disampaikan para tokoh dan Warga RT 01,RT 02/RW 11, dan untuk keseimbangan berita sebelumnya pada pihak Pemdes Cimerang, Pemdes Laksanamekar, serta Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan SE.,SIP.,MM.,dan juga Pihak PUPR kabupaten Bandung Barat, dan secara kebetulan Awak media bertemu dengan Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan SE.,SIP.,MM., yang sedang berada di Kantor Desa Laksanamekar, pada Hari Senin,(9/12/2024).
Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan SE.,SIP.,MM., menyampaikan kepada awak media ini, bahwa ” Kemarin Saya sudah konfirmasi, bahwa apapun yang dibangun oleh Pemerintah harus Clear and Clean. Dan memang jembatan tersebut dibangun oleh Swadaya Masyarakat, Desa bisa membangun akan tetapi status tanah nya harus clear and clean, dan itu ditempuh harus melalui tahapan – tahapannya,”ungkapnya .
Selanjutnya, Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan SE.,SIP.,MM., mengatakan juga “Pemerintah bukannya tidak memperhatikan, namun hal tersebut juga nanti akan Kami Kaji, Musyawarahkan, dan ke-dua Desa pun telah duakali pengajuan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan nanti bila digelar Musrenbang, aspirasi masyarakat dari dua Desa tersebut dapat disampaikan, dikaji dan di ajukan, kemungkinan pelaksanaan Musrenbang kecamatan sekitar di bulan Pebruari 2025, ” pungkasnya
Camat Padalarang Agus Achmad.
Dilanjutkan klarifikasi Kepala Desa Laksanamekar Abdul Qahar Muzakkar menjelaskan bahwa “status tanah jalan poros jembatan Ciluncat tersebut yang berada di perbatasan Desa Laksanamekar – Desa Cimerang harus jelas, sebab Pihak Desa tidak dapat melaksanakan pembangunan begitu saja terkait proses yang harus dilalui, yaitu perizinan tanah yang berada di Desa Laksanamekar adalah tanah dari pihak Indonesia Power, dan hexamas, serta terdapat lahan milik Warga, kalau Pemdes kan mengacu kepada peraturan pemerintah (Negara) berbeda dengan memakai anggaran swadaya masyarakat, itu tidak akan menjadi masalah, akan tetapi kalau Desa tidak bisa begitu saja, baik berupa anggarannya, perizinan nya, semua ada tahap-tahap yang mesti dilaluinya,”ungkap Kades Laksanamekar.
Kemudian, dari ke-dua Desa pun telah musyawarah kan hal tersebut dan telah duakali mengajukan melalui Musrenbang, akan tetapi, hingga saat ini belum ada keputusan, dan Terkait hal jembatan tersebut tidak termasuk dalam RKPD dan pihak kedua Pemdes saat ini akan mencoba mengajukan kembali melalui musrenkecamatan, rencana akan di gelar di bulan Pebruari 2025, karena anggaran dana desa itu sendiri terbatas dan Pihak Desa sendiri dalam pembangunannya harus melihat status kejelasan dari lahan kepemilikan, perizinan lingkungan, dan pengajuan anggarannya itu sendiri, “jelasnya.
Kemudian, Kepala Desa Laksanamekar melanjutkan” solusi untuk saat ini, Kita mungkin memakai swadaya masyarakat dahulu, karena Ke-dua Pemdes sebenarnya sudah merecomendasikan untuk mengajukan kepada perusahaan – perusahaan yang berada di wilayah ke-dua Desa tersebut,” tambahnya.
Dulu memang dari Indonesia Power pernah datang ke pihaknya, namun waktu itu mengizinkan hanya untuk Perumahan, dan itupun harus memiliki izin dari lingkungan serta pemilik lahan juga,”ungkapnya.
Jadi solusinya adalah sambil Kita menunggu Musrenbang Kecamatan nanti, apabila mau dilaksanakan dengan swadaya masyarakat cobalah didorong, baik oleh Desa Cimerang, Desa Laksanamekar, Kecamatan, maupun Pejabat Pemerintah Kab. Bandung Barat dan Perusahaan perusahaan yang berada di wilayah Dua Desa tersebut, karena ini adalah jalan poros yang berada diantara Dua Desa, dan berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya Kepala Desa Laksanamekar Abdul Qahar Muzakkar.
Narasumber Pewarta:Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan SE.,SIP.,MM./ Egha / Enden. Editor Red: Egha.