Sumedang (SMI) – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang serahkan 39 sertifikat atas nama Kementerian PUPR yang dipergunakan untuk sarana pendukung utilitas pada Waduk Jatigede. Sertifikat diserahkan Kepala Pertanahan Kab. Sumedang, Iim Rohiman kepada Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung bertempat di Waduk Jatigede, Rabu (22/12/21).
Dalam kesempatan tersebut, Iim Rohiman menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya sertifikat untuk sarana pendukung utilutas Waduk Jatigede. Keberhasilan menyelesaikan sertifikat tersebut tidak terlepas dari terbangunnya koordinasi dan sinergitas antara Kator Pertanahan yang dipimpinnya dengan Kementerian PUPR yang secara teknis dilaksanakan BBWS Cimanuk Cisanggarung.
“Alhamdulillah pada tahun anggaran 2021 Kantor BPN Kab. Sumedang dapat menyelesaikan penerbitkan sertifikat, berkat koordinasi dan sinergitas yang baik berupa dukungan dari BBWS Cimanuk Cisanggarung. Dengan terselsaikannya sejumlah sertifikat tersebut Kantor Pertanahan Kab. Sumedang telah menyelesaikan 100% dari target sertipikasi BMN tahun 2021,” ungkap Iim Rohiman saat dimintai tanggapannya.
Selesainya penerbitan sertifikat tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kab. Sumedang untuk melakukan akselerasi penerbitan sertifikat pada beberapa sektor. Sesuai dengan tugas dan fungsinya Kantor Pertanahan akan senantiasa mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan proyek strategis nasional melalui upaya legalisasi aset atas bidang-bidang tanah yang merupakan aset negara. Dengan tersertipikasinya asset tersebut maka menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang dimiliki oleh negara.
“Terbitnya sertifikat yang merupakan asset negara merupakan refleksi dari kepastian hukum berkenaan kepastian ha katas tanah yang dimiliki negara,” ujar Iim Rohiman.
Di lain pihak, Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung mengungkapkan terima kasih pada Kantor Pertanahan yang telah dapat menyelesaikan penerbitan 39 sertifikat. Dengan selesainya sertifikasi atas aset Kementerian PUPR, berupa 39 bidang sertifikat hak pakai pada tahun 2021, maka tidak ada lagi keraguan terhadap kepastian ha katas tanah. Waduk Jatigede yang dibangun dan berdiri selama puluhan tahun yaitu dari tahun 1970-an, selama beberapa waktu ke belakang menyisakan pekerjaan rumah, terkait dengan penyertifikatan tanah.
“Dengan selesainya sertifikasi atas asset Kementerian PUPR, berupa 39 bidang sertifikat hak pakai pada tahun 2021, kami memiliki dasar kepastian hukum atas tanah yang dikelola,” ungkapnya.
Pewarta: DasARSS – Editor Redaksi: Liesna Ega