suaramediaindonesia.com I Bandung Jawa Barat — Sidang terbuka Gugatan Perdata yang menyeret nama Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad, Lc., M.A., kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tampak dilokasi, dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Drg. Hardiono, SP., B.M., sebagai Penggugat serta 3 Kuasa Hukum Tergugat diantaranya, Ny. Dina, Sdr. Aji dan Sdr. Defis.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sidang terbuka terkait dugaan kesewenang-wenangan pejabat Depok terkait Sengketa Administrasi Negara dengan objek gugatan Pemberhentian Secara Hormat, yang mana pada sidang kali ini dengan agenda pihak tergugat menghadirkan saksi ahli, Kamis (5/8/2021).
Sayangnya, dalam persidangan tersebut pihak tergugat tidak dapat menghadirkan saksi ahli yang mana Majelis Hakim memberikan kesempatan ke-2 kepada pihak tergugat.
Dari pernyataan salah satu Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, bahwa dalam sidang pekan depan dikesempatan ke-2 akan menghadirkan tim saksi ahli.
Sementara itu, Penggugat Drg. Hardiono, SP., B.M., dalam persidangan mempertanyakan bukti otentik tentang ketidakhadiran ke-7 kuasa hukum tergugat dalam persidangan tgl 8 Juli 2021 lalu, yang mana sampai hari ini belum menyerahkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim.
“Berdasarkan surat kuasa khusus Walikota Depok tanggal 10 Mei 2020 dan surat perintah dari Walikota yang bertindak dan atas nama Walikota Depok sebagai tergugat dalam perkara ini, saya nggak habis pikir ketika meminta izin kepada pengadilan beginikah caranya ?
Sampai saat ini tidak ada surat resmi yang membuktikan ke-7 Kuasa Hukum sakit, karena semua harus dibuktikan, itu jika anda propesional,” katanya
“Selain itu, terkait dengan saksi-saksi saya minta pihak tergugat dapat menghadirkan Direktur Utama PDAM yang merupakan salah satu saksi bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Majelis Hakim menyampaikan, “Untuk pembuktian, jika masih ada bukti surat dari tergugat ataupun penggugat dipersilahkan dihadirkan di persidangan yang akan datang,” ucap Majelis Hakim.
“Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat
diberikan kesempatan ke-2 untuk menghadirkan satu orang satu saksi di persidangan minggu depan tepatnya tanggal 12 Agustus 2021,” tuturnya.
“Untuk administrasi mohon diperhatikan saat meresensi apa yang menjadi kelemahan itu harus secara konsentrasi. Kalau sudah tahu dasarnya apa sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim,” katanya.
Selain itu majelis Hakim mengingatkan juga kepada para pihak untuk berperilaku bersih, “Tolong bantu kami keluarga Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk berperilaku bersih. Apabila ada yang mengatasnamakan Hakim panitera, jurusita Pengadilan Negeri Bandung agar melaporkan ke KPK, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” tegasnya.
Red : *