Suaramediaindonesia.com – Selasa,16 Maret 2021.
Bandung Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah pribadi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/3/2021).
Tak cuma kediaman orang nomor satu di Bandung Barat yang didatangi, KPK didampingi pihak kepolisian turut menyambangi rumah milik Andri Wibawa yang tak lain merupakan anak Aa Umbara.
Berdasarkan pantauan detikcom, ada kurang lebih delapan orang anggota KPK yang masuk ke tiga rumah milik keluarga Umbara. Mereka mengawalinya dari rumah Aa Umbara lalu ke rumah Andri yang posisinya di dalam sebuah gang di depan rumah Umbara.
Ketua RW 02 Desa Lembang Pupung Unggaran membenarkan rumah yang didatangi petugas lembaga antirasuwah tersebut milik keluarga Umbara Sutisna. Namun dirinya tidak mengetahui persis maksud kedatangan petugas KPK tersebut.
“Enggak tahu ada apa. Tapi memang betul ini rumah anak Pak Bupati, kalau rumah Pak Bupati yang di pinggir jalan,” kata Pupung kepada wartawan.
Pupung mengaku kaget ada petugas KPK didampingi kepolisian mendatangi wilayahnya. Ia sendiri mendapatkan laporan dari warga yang menyebut ada keramaian.
“Sebelumnya enggak tahu (ada KPK) soalnya kan tidak ada pemberitahuan. Saya sendiri tahu dari warga makanya langsung ke sini,” katanya.
Belum diketahui maksud dan tujuan petugas KPK mendatangi kediaman keluarga Aa Umbara untuk apa. Namun yang jelas Umbara dan anaknya saat ini memang tengah tersangkut kasus dugaan korupsi.
Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andri Wibawa.
Pada surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tertera Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020. Sekadar diketahui, Andri merupakan anak ke 4 Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Dalam Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Merunut rangkaian pemeriksaan terhadap Bupati Aa Umbara dirinya pertama diperiksa oleh KPK pada 10 September 2020. Lalu Aa Umbara juga kembali diperiksa KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).
Hingga berita ini diturunkan, petugas KPK masih berada di kediaman Aa Umbara dan anaknya.
Narasumber Pewarta : UJ dan Tim Red. Editor : Liesna Ega