KEJAKSAAN AGUNG, JAKARTA – Program KEJAKSAAN RI PEDULI melalui Kejaksaan Negeri Flores, telah menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur.
Bantuan ini diserahkan langsung kepada para pengungsi yang berada di lima lokasi pengungsian, yakni di Desa Bokang, Desa Konga, Desa Kobasoma, Desa Eputobi, dan Desa Lewoingu.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 13 November 2024, dan diterima oleh koordinator posko di masing-masing desa.
Adapun bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan sehari-hari, antara lain:
50 karung beras 20 kg
100 dus air mineral gelas
5 dus paket pakaian (pria, wanita, remaja, anak-anak, termasuk pakaian dalam)
5 kresek besar bawang putih
5 kresek besar bawang merah
5 kresek besar sayuran & kacang hijau
5 dus paket sabun & shampoo
5 dus paket kopi
5 dus paket minyak goreng
5 dus paket biskuit Malkist
5 dus paket wafer Tango
5 dus paket bumbu dapur campuran
5 dus paket gula pasir
5 dus paket biskuit UBM
10 dus Pop Mie (2 dus per posko)
10 bal roti (2 bal per dus)
5 dus paket pampers, pembalut, dan minyak kayu putih
5 paket kresek besar popok, tisu, dan sikat gigi.
Selain itu, kegiatan penyaluran bantuan ini juga melibatkan tokoh agama Katolik, RD. Yohakim Dominggus Boli Hereng Odel, yang memberikan penguatan iman dan doa bagi para pengungsi. Beliau mengajak seluruh warga untuk tetap kuat dan semangat dalam menghadapi situasi sulit pasca-erupsi ini.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmoni menyampaikan, “Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Flores berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban para pengungsi dan memberi mereka harapan untuk kembali bangkit.” ungkapnya.
Kegiatan penyaluran bantuan ini juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat yang turut serta dalam proses distribusi bantuan. Kejaksaan Negeri Flores mengajak semua pihak untuk terus bergotong-royong membantu para pengungsi dalam memulihkan kehidupan mereka setelah bencana alam ini. (K.3.3.1)
NARASUMBER PEWARTA:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
EDITOR RED : LIESNAEGHA.