Depok, Suara Media Indonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht), Kamis (30/12/2021).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis ganja, sabu, berbagai obat-obatan psikotropika, telepon genggam (handphone), senjata api, senjata tajam dan uang palsu dengan pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar serta berbagai jenis barang bukti lainnya yang didapat dari 509 perkara pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengutarakan, barang rampasan Negara yang saat ini dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrcaht.
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum,” ujarnya kepada wartawan di halaman Kejari Depok.
Jumlah perkara tindak pidana umum yang menonjol di wilayahnya dalam setahun ini, kata Kuncoro, perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam perkara tersebut, sudah ada lima perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang sangat bombastis jumlahnya.
“Ini merupakan bagian komitmen Kejari Depok dalam menegakkan supremasi hukum. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan barang rampasan Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan secara berkala sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain itu semua, di tahun 2021 juga ada trend kasus yang meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun perkara yang dimaksud ialah perkara perlindungan anak yang mendapatkan perhatian publik (masyarakat).
“Dalam menekan tindak pidana, kami (Kejari Depok) telah melakukan beberapa upaya dengan memberikan edukasi dan penyuluhan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami,” ungkapnya.
Pewarta: Teguh