Depok I suaramediaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.
Diduga, Titik telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).
“Benar, Senin (25/7) kita sudah melakukan tahap dua atas inisial TN berikut barang bukti,” ujar kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dalam dugaan kasus korupsi itu, pada 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.
Di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tigaraksa, Tangerang itu mengungkapkan, peningkatan status tersangka ini tentunya setelah menjalani pemeriksaan maupun pengembangan dari perkara yang melibatkan anak buahnya.
“Karena itu kita segera daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan,” katanya.
Pewarta : Janter
Editor Refaksi : Teguh