Suaramediaindonesia.com | Minggu, 19 September 2021.
Opini : Menjelang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT), dilakukan webinar yang melibatkan para kepala sekolah, pengawas, dan unsur struktural dinas. Webinar yang diikuti oleh banyak peserta tersebut cukup hidup karena membahas perkembangan kekinian, terutama persiapan pelaksanaan PTMT. Webinar yang diawali dengan penyampaian materi sebagai pemantik sangat hangat dan menarik, terutama terkait dengan berbagai persiapan yang dilakukan oleh berbagai pihak di wilayahnya masing-masing. Fenomena keberagaman strategi yang diambil terasa sekali saat brainstorming dari seluruh peserta webinar. Simpulan dari webinar mengarah pada pemahaman kolektif terkait dengan pelaksanaan PTMT yang segera akan dilakukan pada semua jenjang pendidikan.
BANDUNG BARAT | Sejalan dengan merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan regulasi yang melarang setiap warga masyarakat melakukan berbagai aktivitas yang dapat menjadi pemicu merebaknya pandemi Covid-19. Pelarangan melanda pula pada sektor pendidikan. Semua satuan pendidikan dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), sehingga praktis sebagian besar satuan pendidikan menghentikan pelaksanaan PTM. Sebagai antisipasi agar keberlangsungan geliat pembelajaran tidak terhenti begitu saja, satuan pendidikan diarahkan untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BdR). Kegiatan BdR inilah yang selama ini mewarnai dinamika pembelajaran pada satuan pendidikan, sehingga seluruh siswa tidak benar-benar berhenti melaksanakan pembelajaran.
Penerapan kebijakan pelaksanaan BdR dilatarbelakangi dengan upaya pemerintah dalam menerapkan prinsip utama saat pandemi Covid-19. Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan—termasuk di dalamnya seluruh siswa—harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan. Sekalipun demikian, setiap siswa harus tetap mendapatkan haknya sebagai upaya untuk membangun tumbuh kembang dan hak anak.
Kedua prinsip tersebut diterapkan oleh semua pihak, terutama seluruh stakeholder pendidikan.
Sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang sudah mengalami trend penurunan, melalui regulasi yang dikeluarkannya, pemerintah membuka ruang pada daerah dengan kategori Level 3 ke bawah untuk melaksanakan PTMT. Penerbitan regulasi tersebut mendapat sambutan yang luar biasa dari berbagai pihak. Dengan semangat yang menggebu-gebu, berbagai pihak mendorong agar pemerintah daerah dapat segera membuka kran PTMT.
Dorongan terutama banyak disampaikan oleh orang tua siswa pada pemerintah setempat. Keinginan para orang tua siswa ini bisa ditolelir karena dimungkinkan mereka sudah jenuh untuk membimbing dan mendampingi anaknya guna mengikuti pelaksanaan BdR. Sedangkan di sisi lain, mereka pun harus berupaya memenuhi kebutuhan lainnya, terutama kebutuhan ekonomi. Besarnya keinginan melaksanakan PTMT pun bisa dipicu dengan pemahaman yang selama puluhan tahun membangun konsep berpikir para orang tua, bahwa indikator terselenggaranya proses pembelajaran adalah adanya interaksi langsung antara siswa dengan guru dalam kegiatan PTM.
Besarnya harapan para orang tua pada pemerintah agar segera melaksanakan PTMT, disikapi oleh pemerintah dengan penuh kehati-hatian. Pemerintah tidak dengan serta-merta meluluskan harapan tersebut sekalipun kategori daerah telah berada pada Level 3 atau level di bawahnya. Kematangan pertimbangan dalam memutuskan pelaksanaan PTMT menjadi dasar sehingga tidak terkesan terburu-buru.
Untuk melaksanakan PTMT, pemerintah diliputi dengan kekhawatiran akan lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster baru penyebaran Covid-19. Fenomena demikian tidak saja mendera pemerintah—termasuk di dalamnya para pemangku kebijakan pendidikan—tetapi mendera pula oleh warga lainnya yang paranoid dengan penyebaran Covid-19. Tentunya, kekhawatiran paling besar mendera setiap tenaga kesehatan yang secara langsung akan terkena imbasnya.
Untuk mengurangi kekhawatiran tersebut, seluruh pemangku kepentingan harus bekerja bersama sehingga pelaksanaan PTMT tidak berdampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan adalah tetap mengetatkan penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaannya. Upaya ini tentunya tidak hanya dapat dilaksanakan oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan tetapi harus dilakukan oleh berbagai pihak terkait lainnya. Dalam konteks ini, satuan pendidikan memiliki otoritas besar berkenaan dengan pengetatan penerapan protokol kesehatan pada lingkungannya, saat pelaksanaan pembelajaran berlangsung.
Namun, otoritas tidak dimiliki di luar lingkungan satuan pendidikan. Karena itu, berbagai pihak perlu membangun sinergitas untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan karena siswa memiliki kesempatan besar untuk berinteraksi pada saat berangkat dari rumah menuju sekolah serta pulang dari sekolah menuju rumah.
Dengan demikian, untuk menjawab kekhawatiran tersebut dibutuhkan sinergitas dari berbagai pihak agar bersama-sama menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan PTMT. Dengan upaya tersebut, prinsip utama tetap menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dapat terealisasi sepenuhnya.
Narasumber : Disdikkbb. Pewarta : DasARSS IINews Jabar. Editor Redaksi : Liesna Ega.